Polsek Menganti Ringkus 3 Pengedar Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Des 2019 15:20 WIB

Polsek Menganti Ringkus 3 Pengedar Sabu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Polsek Menganti berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 33,48 gram sabu, 32 butir pil ekstasi, 3 buah handphone dan uang Rp 3 juta. Adapun identitas dari ketiga tertangkap yakni Heru Suprianto (38), asal Desa Pandu, Cerme, Gresik, Rio Sanjaya (34) asal Dusun Watangrejo, Duduk Sampeyan, Gresik, dan Ari Anggrianto (33) warga Kelurahan Kramat Inggil, Gresik. "Ada informasi warga bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Heru Supranto di salah satu warung di Desa Hendrosari, Menganti," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (12/12/2019). Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengembangkan penyelidkikan dan diketahui sabu itu didapatkan Heru dari Rio Sanjaya, rekannya sesama pengedar. "Setelah kami dalami lagi kami juga menangkap tersangka Ari Anggrianto," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebagian besar sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Madura dan Gresik. "Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kusworo sambul menyebut dirinya mengapresiasi kinerja Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno beserta anggotanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU