Polri Ungkap Alasan Tetapkan Ketua PA 212 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 15:15 WIB

Polri Ungkap Alasan Tetapkan Ketua PA 212 Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Persaudaran Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan tersangka dan akan diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu. Slamet pun menyebut penetapan tersangka dirinya merupakan bentuk ketidakadilan dan memalukan hukum. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, proses penetapan tersangka Slamet sudah sesuai proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Ia mempersilahkan keberatan Slamet atas penetapan tersangka. Namun, ia meminta keberatan tersebut disampaikan dalam koridor hukum yang sesuai. "Semua berproses hukum. Kita menjunjung persamaan warga negara di mata hukum. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya silahkan, asal tetap koridor hukum," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019. Dalam proses penetapan tersangka Slamet, Dedi menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Hal ini dilakukan karena Slamet disangkakan melanggar pidana pemilu. Hasil kajian sentra Gakkumdu tersebut, lanjut Dedi, menetapkan Slamet sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu. "Tentunya Polri tidak bekerja sendiri tapi terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena di situ ada Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Bawaslu karena ini ada keterkaitan dengan pemilu, maka yang melakukan assessment terhadap kontruksi pidana pemilu," ucapnya. Sebelumnya, Slamet Maarif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu, 13 Februari esok. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. Dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai status tersangka dirinya, Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan. "Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin, 11 Februari 2019.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU