Polri Tunggu Surat Dewan Pers, Soal Tabloid Indonesia Barokah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 13:50 WIB

Polri Tunggu Surat Dewan Pers, Soal Tabloid Indonesia Barokah

SURABAYAPAGI.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Ketua Dewan Pers akan mengirimkan hasil rekomendasinya soal konten Tabloid Indonesia Barokah (IB) ke Mabes Polri, Selasa, 29 Januari 2019. "Siang ini akan segera dikirim surat dari Dewan Pers ke Mabes Polri berupa hasil kajian komprehensif," kata Dedi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa. Bareskrim Polri akan mempelajari Rekomendasi Dewan Pers. Bareskrim juga mengkaji laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga Uno. "Nanti akan di-combine dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers." Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan bahwa konten tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus menelusuri. Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid itu beredar di sejumlah pesantren dan masjid di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Pengusutan terhadap Tabloid Indonesia Barokah akan memasuki babak baru setelah Dewan Pers menyatakan tabloid itu bukan produk jurnalistik. Dengan kepastian itu, kepolisian bisa menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana dalam penyebaran tabloid tersebut. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menuntaskan penelitian terhadap keberadaan dan konten Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menyampaikan hasil pendapat, penilaian, dan rekomendasi kepada Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), kata Yosep, kemarin, Senin, 28 Januari 2019.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU