Polri Perketat Patrol Kerumunan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:22 WIB

Polri Perketat Patrol Kerumunan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pasca diumumkannya PSBB untuk menangani virus corona (covid-19), polri semakin gencar melakukan patrol untuk mencegah perkumpulan massa. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Patroli itu, kata Yusri, juga dalam rangka memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Patrol terus kita lakukan, kata Yusri, Rabu (1/4). Menurutnya patroli itu dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama dengan TNI dan jajaran pemerintah daerah. "(Patroli) dilakukan dari (tingkat) Polsek, Polres, sampai Polda," ucap Yusri. Sebelumnya, Yusri juga mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Diketahui, presiden Jokowi telah menekan dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan terbitnya aturan itu, kata Yusri, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut. Hal itu mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU