Polri Perintahkan Penyemprotan Desinfektan Serempak 31 Maret

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 21:47 WIB

Polri Perintahkan Penyemprotan Desinfektan Serempak 31 Maret

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemik virus corona (Covid-19), polri memerintahkan penyemprotan desinfektan serentak seluruh Indonesia pada 31 Maret 2020. Perintah tersebut berdasarkan telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 yang isinya memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal. Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19), kata Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Wakapolri dalam surat Telegram tersebut. Komjen Pol Gatot Edi Pramono memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), Kapolres dan kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak. Kegiatan ini nantinya akan disinergikan bersama dengan TNI dan Pemda setempat. Penyemprotan secara massal dan serentak ini, dilakukan pada Selasa (31/3/2020) mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU