Polri: Jangan Tergiur Tawaran Fintech Abal-abal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 14:20 WIB

Polri: Jangan Tergiur Tawaran Fintech Abal-abal

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sejumlah kasus mengenai penagihan pinjaman online yang bagian dari financial technology (fintech) akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Salah satu kasus yaitu seorang sopir taksi bernama Zulfandi ditemukan tewas bunuh diri diduga lantaran tak mampu membayar utang dari pinjaman online. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dan percaya jasa layanan pinjaman uang berbasis online. Apalagi dengan iming-iming bunga pinjaman yang rendah. Ia pun meminta, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya terkait izin perusahaan layanan pinjaman berbasis online jika ingin melakukan pinjaman. "Bisa konfirmasi ke OJK. Kalau OJK memberikan rekomendasi akan memberi tahu masyarakat. Karena jumlahnya (perusahaan fintech) ratusan," kata Dedi di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019. Selain itu, pihak Polri bekerja sama dengan OJK juga terus melakukan literasi digital kepada masyarakat mengenai fintech agar memahaminya. Dari segi penindakan, Dedi menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Kominfo, OJK dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memblokir layanan peminjaman berbasis online, jika melakukan perbuatan pidana. Saat ini kata Dedi, pihak Bareskrim Polri sudah menyidik delapan laporan masyarakat terkait permasalahan fintech. Dari delapan laporan tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Bareskrim juga sedang menyelidiki lima laporan lagi yang patut diduga melakukan tindak pidana. Kemudian ada lagi 5 laporan patut diduga (pidana), masih proses penyelidikan oleh tim siber Bareskrim, kata Dedi. Adapun fintech sendiri, kata Dedi, memang belum punya regulasi yang cukup kuat. Polisi pun masih menggunakan pasal KUHP dan UU ITE untuk menjerat pelakunya. Kami kenakan KUHP pasal pengancaman kemudian juga UU ITE karena pelaku menyebarkan pornografi dalam rangka menagih pengutang. Yang agak spesifik itu korban memberikan (persetujuan) seluruh kontak di HP boleh diakses (fintech), sehingga mereka bisa intervensi dengan menyebarkan ancaman ke seluruh kontak korban bahwa korban berutang, katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU