Home / Hukum & Pengadilan : Lima Saksi telah Dipanggil Penyidik Polrestabes Su

Polri dan Kejaksaan Tangani Kasus Frontage

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2019 08:57 WIB

Polri dan Kejaksaan Tangani Kasus Frontage

Firman, Rangga, Budi Mulyono Tim Wartawan Surabaya Pagi Skandal the Frontage, yang menggunakan tanah Pemprov Jatim, kini ditangani dua instansi hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polrestabes Surabaya. Penyidikan oleh polisi atas laporan konsumen. Sedangkan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim diakui oleh Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Ir. Erlangga Satriagung, sebagai laporannya. Lima saksi telah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Demikian hasil wawancara secara terpisah dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Dirut PT PWU, Ir. Erlangga Satriagung dan kuasa hukum 63 kastemer Frontage, Rohman Hakim, S.H., S.Sos. M.M, serta dua praktisi hukum Sudiman Sidabuke dan Sumarso. Narasumber ini diwawancarai tim Surabaya Pagi, secara terpisah, Kamis kemarin (21/03/2019). Dana Kastemer Dihabiskan Investor Dalam skandal ini, Direktur Utama PT Trikarya Graha Utama Setia budhianto, mengakui dana kastemer sebesar Rp 123 miliar yang dihimpun sejak tahun 2014, telah ludes digunakan untuk operasional usaha kerjasama dengan PT PWU, era Arif Afandi. PT TGU, adalah investor proyek Frontage yang digandeng PT PWU. Sampai kini Arif, yang sudah dikonfirmasi dua kali, masih belum memberi jawaban. Ia baru memberi tanggapan Kamis pagi kemarin melalui SMS dan WA. Arif menyatakan, dirinya bukan seperti Wisnu. Yang dimaksudkan adalah Wisnu Wardhana, manajer PT PWU era Dahlan yang telah ditahan, karena putusan korupsinya berkekuatan hukum tetap. Wisnu dipidana enam tahun. Sedangkan bos Wisnu, Dahlan Iskan, semula divonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota dan denda Rp 100 juta. Dahlan disalahkan terlibat dalam pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dahlan Iskan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Eisnu Wardhana, pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim. Tapi Pengadilan Tinggi membebaskan mantan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Atas putusan ini, Jaksa mengajukan kasasi. Lima Saksi Diperiksa Kasat Reskrim Polrstabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan pihaknya telah mendapat pelimpahan perkara dari Polda Jatim, sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Sampai Kamis kemarin, kata Sudamiran,, penyidik sudah memeriksa lima saksi. Kelima saksi terdiri, tiga saksi korban dan dua saksi menguatkan dari pihak korban. "Sudah ada lima yang kami periksa," kata Sudamiran. Sudamiran, tak menampik pada saatnya akan memerika investor Direktur Utama PT TGU dan PT PWU. Kami akan periksa semua pihak yang terkait," tambahnya. AKBP Sudamiran, memeriksa atas laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Trikarya Graha Utama, pengembang proyek Kondotel The Frontage . Laporan Erlangga sedang Dikaji Sedangkan Rohman Hakim, S.H., S.Sos. M.M., berharap penyidik Polri bisa memprioritaskan penanganannya, karena kasus ini dianggap membuat geger warga kota. "Alat bukti sudah ada, unsurnya sudah terpenuhi, tinggal apa lagi. Kami menilai ini sedikit lamban ya," beber Rohman,Kamis (21/3). Sedangkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, membenarkan ada laporan yang masuk di Kejati terkait the Frontage. Iyah benar, ada laporan. Saat ini sedang kita kaji, kata Richard Marpaung, saat dikomfirmasi, Kamis (21/3/2019). Dirut PT PWU sekarang, Erlangga, mengakui telah melaporkan kasus penggunanan tanah pemprov untuk Frontage Kejaksaan Tinggi Jatim. Ini sedang ajukan proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. PWU minta putus kontrak dengan PT TGU. Karena kalau mengharapkan TGU, belum tentu berhasil, bisa tambah susah! tegas Erlangga. Tagline Menarik Konsumen "Ini kan proyek yang memang sejak awal sudah bermasalah. Mereka belum membangun unit namun menjual brosur dengan iming-iming Tak akan merugi, Rental Guarabttee Tak pernah Ingkar Janji, Kwalitas Tetap Teratas, Jaminan Legalitas, Awas Properti Tak Berijin. Lah tagline itu digunakan untuk menarik konsumen. toh pada akhirnya proyek itu dinyatakan tidak bisa diteruskan oleh komisi C," tambah Rohman. Advokat Rohman, mengakui, dalam kasus dugaan penipuan ini ada ratusan konsumen yang menginginkan uangnya kembali. Sampai kini menurut Rohman, sudah 63 konsumen yang mengkuasakan padanya untuk penanganan hukum, termasuk rencana melakukan gugatan class action. "Nilai kerugian klien saya variatif. total 63 kastemer sekitar 60 M. Kami sudah beberapa kali somasi dan dijanjikan akan dikembalikan,namun ternyata ingkar. Janjinya akan ada investor dari Amerika, Singapura, Jepang, Arab, tapi nyatanya sampai Maret 2019 ini kosong," tandasnya. Aset PT PWU Dijaminkan Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Sertifikat HGB milik Pemprov yang dikelola PT PWU, telah dijaminkan ke PT Waskita Karya selaku kontraktor. Hal itu lantaran PT TGU tak sanggup membayar tagihan senilai hampir Rp 200 Miliar kepada Waskita. Proyek kondominium-hotel (kondotel) The Frontage di Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini, menurut kastemer, dijanjikan oleh PT TGU selesai sekaligus beroperasi pada tahun 2018. Namun, sejak tahun 2016, proyek pembangunan gedung mewah di atas lahan milik daerah ini justru mandeg. Proyeksi pendapatan daerah yang sedianya sudah terencana dan disepakati, malah gagal terwujud. Harus Persetujuan DPRD Terkait hal ini, pakar hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabukke mengatakan, untuk menemukan kerugian negara atau daerah, harus diketahui terlebih dahulu apakah ada sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) yang digunakan untuk suatu keperluan. Dalam kasus The Frontage ini, Sudiman menilai harus diusut potensi kerugian daerah i yang digunakan untuk mewujudkan proyek itu. Soalnya, sebagai tanah milik daerah, untuk dimanfaatkan proyek komersial bermitra dengan PT TGU, mesti memerlukan persetujuan DPRD. Persetujuan dari Dewan ini harus dituangkan dan diterbitkan beserta rincian anggarannya dalam lembaran peraturan daerah (DPRD). "Kalau benar demikian, maka kejaksaan perlu memelototi ini," cetus Sudiman kepada Surabaya Pagi, Kamis (21/3). Senada dengan Sudiman, praktisi hukum kerap menangani permasalahan properti, Sumarso, menyatakan terkait lahan daerah yang telah dikerjasamakan dengan dengan pihak swasta PT TGU, dan proyeknya kini mangkrak. Kerjasama yang macet ini berpotensi mengurangi proyeksi pendapatan daerah (PAD). PT PWU Urung Dapat 100 Unit Terpisah, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung mengungkapkan, kerjasama antara perusahaan daerah yang dipimpinnya dengan PT Trikarya Graha Utama (TGU) sebagai pengembang proyek The Frontage telah dituangkan dalam Perjanjian Pemanfaatan Lahan. Kerjasama ini menggunakan skema build, operate, transfer (BOT), atau bangun-guna-serah (BGS). BGS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. BGS merupakan barang milik daerah berbentuk lahan yang dimanfaatkan oleh pihak lain (bisa swasta), untuk dibangun gedung, sarana dan/atau fasilitas di atasnya. Lalu, bangunan itu dioperasikan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu sesuai perjanjian. Setelah masa operasionalnya kedaluwarsa, bangunan tersebut oleh pihak lain diserahkan sepenuhnya ke daerah. "Kerjasama kami dengan PT TGU menggunakan prinsip BOT," papar Erlangga. Menurut pria yang juga menjabat sebagai ketua umum KONI Jatim ini, sejatinya kerjasama itu bakal berlangsung selama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun. Dalam jangka waktu itu, PT PWU bakal diberi sebanyak 100 unit dari 300-an unit The Frontage untuk dikelola. Menurut Erlangga, 100 unit yang diberikan ke PT PWU itu sedianya bakal dikelola termasuk disewakan. "Namun, hal itu urung terwujud lantaran proyek pembangunannya mandeg," kata Erlangga, sehingga ia melaporkan ke Kejaksaan. TGU Belum Bayar Rp 9,9 M Selain 100 unit, sambung Erlangga, PT PWU juga mestinya medapat Rp9,9 miliar nilai kontrak dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PT TGU. Hanya saja, setelah 30 hari sjak penerbitan, PT TGU tidak kunjung membayar lunas, bahkan hingga hari ini. Dalam perjanjian, disebutkan nilai denda 0,5% per bulan. Terkait hal itu, Dirut PT TGU Setia Budhijanto membenarkan kalau 100 unit yang bakal diberikan kepada PT PWU untuk dikelola, merupakan bagian dari perjanjian. 100 unit itu akan diserahterimakan kalau The Frontage sudah berdiri dan beroperasi. Namun untuk Rp9,9 miliar yang mesti dibayar, Budhijanto mengaku belum bisa membayarnya. Hanya saja, jumlah itu pasti dilunasi kalau sudah ada investor yang bersedia membiayai proyek The Frontage. "Pasti dibayar, dihitung saja nanti termasuk dendanya," papar Budhijanto.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU