Polrestabes Surabaya Amankan 6 Orang Pengedar 3,4 Juta Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Des 2019 14:10 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 6 Orang Pengedar 3,4 Juta Pil Koplo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Kapolres menegaskan, Indonesia melalui presiden Joko Widodo dan menterinya sedang membangun Indonesia. Dengan adanya pembangunan kwalitas Sumber Daya Alam (SDA), peredaran narkoba harusnya bisa ditekan. Sehingga perbaikan dan peningkatan mutu SDM bisa tercapai. Jadi kami tekankan bahwa narkoba di Kota Surabaya akan dibrantas. Jangan sampai pemuda dan pemudi Surabaya sebagai generasi penerus rusak karena narkoba, tegasnya. Terbaru, satuan narkoba polrestabes Surabaya mengamankan 6 orang atas kepemilikan narkoba jenis pil koplo berjumlah 3,4 juta yang terdiri dari 1,9 juta pil LL dan dekstrometorfan sebanyak 1,5 juta pil. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, para pelaku pengantar, pengedar dan sekaligus pemakai narkoba ini sangat disayangkan. Sebab mereka lebih suka mencari uang dengan merusak anak orang atau generasi muda lainnya. Padahal para pelaku ditanya anaknya boleh pakai narkoba, mereka jawabnya gak. Tapi malah merusak anak orang. Parahnya juga para pelaku ini memiliki dan atau menguasai pil koplo LL dan dekstrometorfan hingga 3,4 juta pil, tandasnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019). Adapun identitas dari keenam pelaku yang berusaha mengirim dan mengedarkan 3,4 juta pil koplo adalah RB (41), SY (50), ER (42), ketiganya adalah warga Kota Surabaya. Sedangkan tiga lainnya yakni AG (38), SH (43) dan CH (47) merupakan warga Mojokerto. Selain berpofesi sebagai kurir atau pengirim, tiga orang dari enam pelaku ini juga menjadi pengedar pil koplo jenis LL dan dekstrometorfan khusus wilayah luar Kota Surabaya. Mereka para pelaku sudah kita amankan dan petugas masih mengembangkan kasusnya karena masih ada yang DPO. Sedangkan obat yang dikenal bisa jadi pil koplo ini juga diamankan. Para pelaku dijerat UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya lima hingga 15 tahun penjara, tandas Sandi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU