Polres Tanjung Perak Sita 35 Gram Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 09:30 WIB

Polres Tanjung Perak Sita 35 Gram Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 35,7 gram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Sabu tersebut disita dari 35 orang tersangka. Tak hanya sabu, polisi juga menyita 323 ribu butir pil koplo. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan, jika ada 28 kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya beserta polsek jajarannya. "Total ada 28 kasus di wilayah hukum kami. Operasi ini kami gencarkan selama dua minggu sesuai perintah pimpinan. Jadi kami selalu berupaya maksimal dalam proses pemberantasan peredaran narkotika, terutama di wilayah kami," beber Agus, Kamis (7/2). Dari 35 tersangka kasus peredaran narkotika, polisi membagi dua, yakni pengedar dengan total tersangka sebanyak 12 orang dan sisanya merupakan pengguna. "Kami pilah di antaranya memang ada pengedar sebanyak dua belas orang. Sisanya itu pengguna. Ada sebagian yang merupakan rangkaian," lanjutnya. Kini para tersangka tersebut mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka akan dijerat Pasal 114 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 196, 197 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU