Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu Asal Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Des 2019 14:10 WIB

Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu Asal Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Apparat Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang bernama M. Ainul Yaqin (20), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di halaman SMPN 1 Rubaru, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep saat akan melakukan transaksi sabu, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (15/12/2019). Penangakapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari infomasi itu diduga akan ada transaksi sabu di wilayah kecamatan Rubaru. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksinya di SMPN 1 Rubaru. Segera ptugas melakukan pemantauan di tempat yang diinformasikan dan mendapati seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: sebuah bungkus rokok kosong yang di dalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi sabu. Sabu itu dibungkus lagi dengan sobekan plastik dan sobekan kertas aluminium foil rokok. Tersangka sempat membuang sabu itu dengan tangan kiri. Namun ketahuan petugas. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya, ungkap Widiarti. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke kantor satresnarkoba polres sumenep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. BB yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil sabu berat kotor 0,40 gram, ujarnya. Selain itu, polisi juga menyita sobekan plastik warna bening dan sobekan kertas aluminium foil rokok warna emas sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok kosong merk Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu HP merk Samsung warna putih bersilikon. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU