Polres Sumenep Dituntut Usut Tuntas Kasus Dugaan Beras Oplosan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 22:42 WIB

Polres Sumenep Dituntut Usut Tuntas Kasus Dugaan Beras Oplosan

SURABAYAPAGI, Sumenep - Aktivis Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (Kontrasm) meminta Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, agar kasus dugaan beras oplosan untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) segera diusut tuntas. "Kami minta kasus dugaan beras oplosan itu diusut hingga tuntas. Agar rakyat kecil tidak menjadi korban. Apalagi beras itu merupakan beras bantuan sosial (BPNT), kasihan rakyat jika sampai terpapar beras tidak sehat," kata Direktur Kontrasm, Zamrud Khan, Jumat (3/4/2020). Selain itu, Zamrud juga meminta pihak kepolisian membuka kasus tersebut ke publik secara transparan. Karena beras yang diduga dioplos merupakan hak warga yang kurang mampu. Kita akan dukung Polres dalam memberantas kasus ini. Karena kami memiliki semangat yang sama dalam memberantas mafia beras. Kami harap penyidik membongkar jaringannya, tanpa tebang pilih, ungkapnya. Apalagi, kata Zamrud, di dalam hukum ada asas Equality Before the Law (adanya persamaan di hadapan hukum). Apalagi berdasarkan pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Zamrud juga meminta kepolisian untuk membuka hasil uji laboratorium beras yang diduga dioplos tersebut. Agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat. "Kita harus mendukung langkah polres membongkar kasus ini, termasuk pula hasil uji lab harus segera disampaikan ke publik," tandasnya. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan beras oplosan tersebut. Kata dia, sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk gelar perkara. Saat ini, penydidik Polres Sumenep tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka L (inisila), pemilik gudang UD Yudha Tama ART (Affan Grup), katanya. Saat ditanya soal keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Widi mengaku masih belum bisa berkomentar lebih jauh. Itu ranahnya penyidik (potensi adanya keterlibatan pihak lain, red)," tuturnya. Sementara, untuk hasil uji laboratorium beras tersebut, Widi mengaku hasilnya sudah keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, kata dia hasil uji lab tersebut belum diambil dengan alasan kondisi yang belum memungkinkan. "Kalau hasil uji labnya nanti saya konfirmasi lagi ke Kasatreskrim," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan untuk program bantuan pangan non tunai (BPNT), berinisial L. Tersangka L merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) yang berlokasi di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penggerebekan oleh Satreskrim Polres Sumenep di gudang UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada 27 Februari 2020. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 10 ton beras siap edar. Dalam praktiknya, tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan. Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, Beras Kita, dan Beras Kepala. Hasil beras oplosan yang telah dikemas dengan berbagai jenis merek itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah kepulauan, seperti Pulau Giligenting. Atas perbuatannya, tersangka L dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara di masing-masing pasal. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU