Polres Lamongan Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 20:33 WIB

Polres Lamongan Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Motor

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Aksi dua pelaku spesialis pencurian motor yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Lamongan, akhirnya harus dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Lamongan, saat keduaanya berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian. Kedua pelaku masing-masing KS (35) LebakadiRT. 001 RW 002 Ds. Lebakadi Kec. Sugio, dan EA (27) asal Dsn. Metesek RT 001 RW 003 Ds. Labakadi Kec. Sugio, keduanya dari Lamongan, beserta barang buktinya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Imara Utama didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dalam Pers Releasnya Senin (16/10/2018) , langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres dengan pertimbangan karena keduanya ini masuk kategori pelaku residivis. "Pelaku kita tahan, kita akan terus dalami kasus ini, karena penyidik masih mencurigai kalau pelaku punya jaringan dan melibatkan banyak orang,"kata Wakapolres dalam kesempatan itu. Pelaku lanjut Imara panggilan akrab Kompol Imara Utama, ditangkap berdasarkan adanya 6 laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan, dengan waktu yang tidak bersamaan."Berangkat dari LP itu kita mulai lakukan penyelidikan dan Alhamdulillah akhirnya kita bisa membekuknya,"akunya. Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian motor di 5 titik diantaranya, di Desa Bulutigo Kec. Laren Kab.Lamongan (sepeda motor Yamaha Mio warna merah, No.Pol: A-8240-FU), Dusun Graman Desa Sambangrejo Kec. Modo Kab Lamongan (sepeda motor honda beat Warna putih), di DesaSumberagung Kec Modo Kab.Lamongan (sepeda motor honda mega pro), Desa Banjarmadu Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan (sepeda motor honda GL Max dalam keadaan tidak lengkap). Modus operandi sendiri lanjutnya, pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wib, Tersangka KS bersama tersangka EA dengan menggedarai sepeda motor Honda Beat dengan tujuan untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 03.00 Wib kedua Tersangka melintas di Desa Bulutigo Kec. Laren Kab Lamongan, dan melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, No. Pol: A-6240-FU yang terparkir di garasi samping rumah korban. Setelah itu tersangka mengamati situasi sekitaran tempat kejadian, kemudian Tersangka EA memberikan kunci T kepada Tersangka KS, usai berhasil mengunci dengan kunci T, motor itu langsung dibawa ke rumahnya di Sugio, dan pada paginya motor itu diambil oleh temannya EA, dan dijual dijual secara online melalui Facebook, dengan harga Rp. 1.200.000. "Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor berbagai merk sebanyak 13 (tiga belas) kali di wilayah Kab Lamongan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro,"terangnya. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, mulai 1 unit sepeda motor Yamaha mio, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih (Laporan Polisi Nomor LP/ 2018/ Jatim Res Lamongan Sek Modo tanggal 20 September 2016, 1 unit sepeda motor honda mega pro (Laporan Polisi Nomor LP 23/X 2018 Jatim Res Lamongan Sek Modo, tanggal 14 Oktober 2018, 1 unit sepeda motor honda GL Max dalam keadaan tidak lengkap, 1 buah Kunci T, 1. Pelat nomor. Atas perbuatanya ini, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, karena diancam pasal 363 KUHP."Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU