Polres Kediri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Mar 2018 17:25 WIB

Polres Kediri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satreskrim Polres Kediri membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu, Selasa (20/3/2018). Para pelaku tidak hanya berasal dari Kabupaten Kediri namun juga dari Kabupaten Megelang dan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini. Dua tersangka warga Kabupaten Kediri adalah Sumadi (53) warga Desa/Kecamatan Kepung dan Sunarto (54) warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas. Sementara dua pelaku dari Provinsi Jawa Tengah adalah Vexi Soeratman (61) warga Kabupaten Klaten dan Muhamad Sulhan (40) warga Kabupaten Magelang. Terbongkarnya pembuatan dan peredaran uang palsu ini berawal dari laporan Tukinem (53). Perempuan asal Kecamatan Kepung tersebut melaporkan dugaan pembayaran jual beli kambing yang dilakukan Sumadi menggunakan uang palsu. "Awalnya ada laporan jual beli menggunakan uang palsu. Dari keterangan korban kita berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut," ujar Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan. Dari penangkapan Sumadi petugas mengamankan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Petugas melakukan interogasi terkait pembuatan uang palsu tersebut. Sumadi mengaku uang palsu itu dibeli dari sesorang bernama Vexi warga Kabupaten Klaten. Uang palsu sebesar Rp 10 juta itu oleh Sumadi hanya baru digunakan Rp 1 juta. Dari penangkapan Sumadi, tim Pidana Khusus Satreskrim Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan Vexi di rumahnya di Kabupaten Klaten. Di rumah pria yang sebelumnya bekerja di percetakan tersebut ditemukan alat dan bahan untuk pembuatan uang palsu. Diantaranya empat alat scan gambar logo, satu meja sablon, 200 lembar kertas aster yang sudah disablon, serta dua buah penggaris. Bahkan di lokasi petugas juga mengamankan dua alat penggosok dan dua plastic tepung terigu yang digunakan sebagai bahan pembuatan uang palsu. "Di rumah Vexi kita mengamankan sebanyak 440 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000. Terdapat empat nomer seri dalam uang palsu tersebut," tegas AKBP Erick. Petugaspun terus menelisik kemana uang palsu yang dibuat Vexi diedarkan. Selain ke Sumadi. Ternyata Vexi juga mengedarkan uang tersebut ke Sunarto yang merupakan warga Kecamatan Badas. Vexi pun mengaku dalam pembuatan uang palsu tersebut dia dibantu seorang rekannya bernama Sulhan yang tinggal di Magelang. Tak berhenti disitu, pengembangan pun terus dilakukan hingga Kabupaten Magelang. Petugas berhasil mengamankan Sulhan berserta barang bukti 77 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Petugas juga mengamankan satu unit laptop, satu mesin print, satu mesin foto copy, satu plastik sisa perca kertas potongan uang palsu dan alat pemotong. "Setelah hasil pengembangan terakhir, tim buser kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Sunarto dan mengamankan 28 uang palsu pecahan Rp 100.000. Dari penungkapan ini, keempat pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum," tandas AKBP Erick. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU