Polres Kediri Bongkar Produsen Uang Palsu Antar Provinsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 10:35 WIB

Polres Kediri Bongkar Produsen Uang Palsu Antar Provinsi

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satreskrim Polres Kediri berhasil membongkar praktek pembuatan uang rupiah palsu yang sudah beroperasi selama satu tahun terakhir. Empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka, Sumadi dan Sunarto warga Kediri. Kemudian Vexi Soeratman warga Klaten dan Sulhan Amri warga Magelang, Jawa Timur. Terbongkarnya kasus ini berawal saat satu pelaku melakukan transaksi membeli kambing menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Polisi kemudian menangkap pelaku atas dasar laporan dari korban. Dari pengembangan kasus ini, petugas berhasil membongkar praktek pembuatan uang palsu berskala besar di Wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan barang bukti Rp 50 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang palsu ini diproduksi oleh Vexi Soeratman dan Amri. Pelaku mencetak uang palsu dengan berbekal pengalaman bekerja di percetakan. "Keduanya mencetak uang palsu menggunakan alat percetakan seperti, laptop, printer dan mesin foto kopi," kata Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan, Rabu (21/3/2018). Ada satu lagi bahan yaitu, tepung terigu sebagai campuran tinta untuk memberi kesan pudar pada warna mata uang. Pelaku memproduksi uang palsu sesuai pesanan dengan harga satu banding 10 kali. Artinya Rp 10 juta uang palsu dijual hanya Rp 1 juta uang asli l. Beny Wicaksono, Kepala Tim Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kediri menyatakan uang palsu yang dicetak oleh komplotan ini mempunyai kwalitas buruk. Selain menggunakan kertas biasa hanya terdapat empat jenis nomor seri pada uang palsu, sehingga masyarakat mudah untuk mengenalinya. Warna pada uang palsu juga lebih mudah luntur, dibandingkan dengan uang asli. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 36 ayat satu dan dua UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU