Polres Jember : Pengedar Rokok Tanpa Cukai Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Mei 2018 11:32 WIB

Polres Jember : Pengedar Rokok Tanpa Cukai Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kepala Kepolsisan Resort Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH.Hari ini menggelar Press Conference Di Halaman Mapolres Jember, Kamis (24/5).Kapolres Jember Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa Polres Jember mengamankan salah satu warga inisial (M) 40 tahun warga Semboro Kabupaten Jember.Menurut Kapolres pelaku ini melakukan penjualan barang-barang yang seharusnya dilengkapi dengan Pita Cukai, tapi kenyataanya tidak demikian. Lanjut Kusworo yang didampingi Kapolsek Semboro AKP Andri dan perwira lainnya. Pelaku ini menjual rokok tanpa cukai sudah 3 sampai 4 bulan, penjual rokok ini sudah mendapatkan tiga sumber yang nantinya kami akan koordinasikan dengan Bea Cukai dan nanti akan didalami dengan Bea Cukai. Penjual rokok tanpa ada pita cukai ini akan dijerat dengan pasal 54 UU 39 tahun 2007 atas perubahan UU No.11 tahun 95 tentang cukai dengan ancaman 5 tahun penjara.Motif Penjualan untuk tiga penjual dua dari Jember daerah Bangsalsari dan yang satunya lagi tidak tahu dari mana karena yang bersangkutan ketemunya di pasar. Dan yang bersangkutan ini menjual rokok ke warung-warung dengan menggunakan sepeda motor dan rokoknya ditempatkan di belakang jok motor dan kemudian ada masyarakat yang menginformasikan ke polsek Semboro dan didalami oleh Polsek Semboro, kemudian polsek melakukan pengembangan sampai kerumah tersangka dan didalam rumahnya terdapat ada 578 slop rokok tanpa cukai. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU