Polres Jember Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 17:18 WIB

Polres Jember Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

SURABAYAPAGI.com, Jember - Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman TKI ilegal. TKI tersebut ditemukan saat ditampung di jalan Tempurerjo Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jumat ( 2/2/2018). Dipenampungan itu, kepolisian berhasil menemukan tersangka P (31) serta koban Y, M, S dan H. Semuanya dibawa ke Mapolres Jember yang didampingi PPA. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH menjelaskan jika PJTKI Ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2017. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan ini kemudian pihak kepolisian langsung meluncur ke TKP. "Kita langsung mengadakan pengecekan dan betul apa yang dikatakan masyarakat di penampungan ini terdapat beberapa wanita dan kemudian di dalamnya ada kasur, tempat untuk belajarnya para TKI yang di kerjakan di luar Negeri," terangnya. Kapolres Jember yang didampingi Kapolsek Jenggawah AKO Udik Budiarso menjelaskan jika modus pelaku yakni dengan menjanjikan korban untuk kerja di luar negeri dengan gaji yang mahal. "Pekerja Lapangan diiming-imingi gaji yang sangat besar dan kemudian para korban dibawa ke penampungan dan diberi pelatihan sambil koordinasi dengan pihak luar Negeri. Dan begitu ada informasi di luar negeri ada yang membutuhkan tenaga kerja baru yang bersangkutan mengurusi surat-surat," pungkasnya," pungkasnya. Tersangka bersalah karena memberangkatkan TKI dengan visa turis bikan visa kerja. Atas tindakan ini tersangka akan dijerat pasal 81 junto pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017. "Perbuatan ini melanggar peraturan pasal 81 junto pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja imigran Indonesia dan juga UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU