Polres Jember Amankan 1.195 Baby Lobster

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2018 13:15 WIB

Polres Jember Amankan 1.195 Baby Lobster

SURABAYAPAGI.com, Jember- Jajaran Polres Jember Pol Airud Polres Jember berhasil Menangkap Pelaku pencurian Baby Lobster di Wilayah Hukum Polres Jember, Jumat (23/2). Memang sungguh apes dua pelaku ini harus berurusan dengan pihak penegak Hukum Pasalnya (M), 47 tahun asal puger dan (IS) 45 tahun sama sama dari Desa Puger yang diketahui telah melakukan tindak pidana mencuri dan memiliki Baby Lobster. Menurut Kabag OPS Kompol Mukhamad Lutfi yang di dampingi Kasat Pol Airud AKP Edi dan Kasat Reskrim AKP Erik menjelaskan, Kabupaten Jember ini mempunyai pulau terluar dimana pulau ini berbatasan dengan Australia dan beberapa bulan yang lalu Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memerintahkan kepada jajarannya untuk berpatroli di laut. Patroli itu di pimpin langsung oleh lak Kapolres sendiri. Masih kata Kompol lutfi menjelaskan di depan awak media terkait penangkapan dua pelaku baby lobster karna seringnya Pol Airud berpatroli di kawasan dimana masih wilayah Kabupaten Jember. Penangkapan Oleh Petugas Pol Airud ini untuk Dua pelaku yang masih ada di kapal kedapatan di dalam kapalnya ada 1193 Baby Lobster, dan seketika Baby Libster langsung diamankan oleh anggota Pol Airud yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol Airud,dan dua pelaku kini juga diamankan di Polres Jember guna di proses lebih lanjut sesuai dengan Undan Undang yang berlaku. Adanya barang bukti seperti Baby Lobster sebagian sudah dikembalikan lagi ke habitatnya, dan uang hasil penjualan atau transaksi sebesar 667,000, kalkulator, dan buku. Pelaku ini sekaligus pengepul untuk para nelayan dan pasal yang di gunakan pasal 92 junto pasal 7 ayat 2 Huruf J subs pasal 88 junto pasal 7 ayat 2 Huruf J ,UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman pedana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1,500,000,000. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU