Polres Jember, Amankan 1.193 Baby Lobster

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2018 13:52 WIB

Polres Jember, Amankan 1.193 Baby Lobster

SURABAYAPAGI.com, Jember - Jajaran Polres Jember Pol Airud Polres Jember berhasil menangkap pelaku pencurian Baby Lobster di wilayah Hukum Polres Jember, Jumat ( 23/2/2018) Pelaku berinisial M (47) dan IS (45) yang merupakan warga desa Puger ini diketahui telah melakukan tindak pidana mencuridan memiliki Baby Lobster. Menurut Kabag OPS Kompol Mukhamad Lutfi yang didampingi Kasat Pol Airud AKP Edi dan Kasat Reskrim AKP Erik menjelaskan jika Kabupaten Jember ini mempunyai pulau terluar yang berbatasan dengan Australia. Beberapa bulan yang lalu Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memerintahkan ke jajarannya untuk berpatroli di laut. Kompol Lutfi menjelaskan jika penangkapan ke dua pelaku dilakukan oleh Pol Airud yang sedang berpatroli di kawasan Jember. "Di dalam kapalnya (kedua tersangka, red) ditemukan 1.193 baby lobster. Dan seketika langsung diamankan oleh anggota Pol Airud yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol Airud," ujarnya. Dua pelaku saat ini berhasil diamankan oleh Polres Jember guna diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan beberapa baby lobster sudah dikembalikan ke habitatnya. "Barang bukti seperti baby lobster sebagian sudah dikembalikan lagi ke habitatnya, dan uang hasil penjualan atau transaksi sebesar Rp 667 ribu, kalkulator dan buku berhasil diamankan," tambahnya. Pelaku yang merupakan pengepul untuk para nelayan ini akan dijerat pasal 92 junto padal 7 ayat 2 huruf J subs pasal 88 junto pasal 7 ayat 2 Huruf J, UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman pedana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,500,000,000.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU