Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Dua Lapas di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2020 18:07 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Dua Lapas di Jatim

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil menangkap empat tersangka pengedar /pengguna narkoba jenis sabu sabu, (Sabtu 12/1) di tempat berbeda namun mereka semua satu jaringan. Empat terksangka tersebut adalah, Bambang Setiawan alias Wawan (32), warga Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar. Agus Suwito (27) Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar. Rifli Zaldy Pranoto (27) warga Kab. Kediri dan Nanang Kasiono (41) warga Kelurahan/Kec. Sukorejo Kota Blitar. Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela. SH. S.IK MH dalam keterangan Releasenya (14/1) Leonard mengatakan dari hasil pemeriksaan Unit Reskoba Polres Blitar kota terhadap para tersangka penyalahgunaan /pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yaitu Lapas Madiun dan Lapas Malang. Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp.500 ribu dan sabu dengan berat 2,4 gram. "Kami ungkap empat perkara dengan empat tersangka dan kini akan kami kembangkan. Karena di sana (dalam lapas) ada dua orang yang nantinya akan kita periksa terkait dengan pengembangan kasus ini," kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur ini. Senin (14/1/2020). Masih menurut AKBP. Leonardo untuk ke empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, dari kasus ini Unit Reskoba Polres Blitar Kota menyita BB Sabu sabu.seberat 2.30 Gram dan dua buah Ponsel serta uang Rp.400 ribu. Dalam wawancara dengan awak media, salah satu tersangka yang merupakan pengedar yakni Bambang Setiawan mengaku menjual sabu dengan cara ranjau itu di peroleh dari temanya, Bambang juga mengakui selain mendapat upah uang, tersangka yang memiliki tinggi badan 189 cm ini juga mendapatkan bonus serbuk putih ini yang ia konsumsi untuk menambah stamina dirinya. Setiap kali transaksi dengan sistem ranjau, ia mengaku menerima upah Rp 50 ribu dan terkadang juga dapat upah berupa sabu. "Saya dapat dari Agus. Harga satu paketnya Rp 400 ribu untuk membelikan itu saya menerima bonus sabu selain uang Rp.50 ribu, setelah hisap sabu itu bisa kaya kuat gitu, untuk bekerja Pak." kata Bambang yang sehari hari sebagai tukang kayuh becak ini di hadapan Kapolres Blitar kota.les.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU