SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seiring dengan melonjaknya klaster covid-19, mulai hari ini Senin (14/9) Polres Blitar dengan Satgas Pencegahan Covid menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa titik di Jalan raya wil Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali
Menurut Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menerangkan mulai Senin (14/9), pihaknya akan menerapkan Operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Blitar bersama Satgas Pencegahan Covid yang terdiri dari unsur TNI dan POLRI, Satpol PP Pemkab Blitar dan Dinas Kesehatan.
"Hari ini kita menggelar Operasi Yustisi serentak hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran Covid-19," tegas AKBP Ahmad Fanani ke pada wartawan di tengah tengah Operasi Yustisi.
AKBP Ahmad Fanani juga menjelaskan sebelum melaksanakan operasi Yustisi serempak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pemkab Blitar.
Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa
Dalam penindakan secara hukum sesuai dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020 guna memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) hingga pemberlakuan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 250 ribu.
Masih menurut Kapolres Blitar, pemberian sanksi ini diharapkannya memberikan efek jera bagi masyarakat karena selama ini pemberian sanksi sosial berupa teguran maupun hukuman moral, seperti menyanyikan lagu Kebangsaan sampai dengan baca teks Pancasila dan membersihkan tempat tempat fasilitas umum, rupanya membuat masyarakat belum sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine
"Perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar masih cukup tinggi dan sangat berisiko, dengan pelaksanaan Operasi Yustisi hari ini masih secara humanis dan persuasif bagi pelanggar, juga pemberian masker, selanjutnya kita berlakukan Tipiring sesuai dengan Pergub 53 tahun 2020," pungkas AKBP Ahmad Fanani dengan di akhiri Doa permohonan segera berakhirnya musibah Covid-19 ini. Les
Editor : Moch Ilham