Polres Bekuk 7 Pelaku Peredaran Narkoba di Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jan 2021 15:36 WIB

Polres Bekuk 7 Pelaku Peredaran Narkoba di Lamongan

i

Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba usai menangkap 7 pelaku. SP/MUHAJIRIN 

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil membekuk 7 pelaku peredaran narkoba selama dua pekan, dan kini semua pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Tujuh pelaku yang dibekuk ini  seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers menyebutkan pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Modo, Ngimbang, Karanggeneng, Bluluk dan Deket.

"Semua tersangka kita tangkap di 5 wilayah Kecamatan di Lamongan, dan kami akan terus kembangkan kasus ini, karena kuat dugaan jaringan nya sudah ada dimana-mana," kata mantan Kapolres Kediri Kota menerangkan ke awak media.

Disebutkan olehnya, ada dua tersangka kata Kapolres, yang diamankan karena terbukti mengedarkan sabu adalah Zunaidi Wibowo alias Gombal dengan barang bukti 0,48 gram sabu dan Arief Febrianto dengan barang bukti 3,53 gram sabu.

Sedangkan 5 tersangka yang terbukti mengedarkan pil koplo adalah Moch. Ansori alias Galempo, bersama satu anak di bawah umur, dengan barang bukti 50 butir pil dobel L.

Kemudian ada Abdul Ghofur alias Glondor dengan barang bukti 500 butir pil dobel L, Andika Prasetya Wahyudi dengan barang bukti 180 butir pil dobel L, dan Angga Pradana dengan barang bukti 460 butir pil dobel L.

Untuk tersangka pengedar sabu - sabu, ujar Miko, akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

"Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 197, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar," kata Kapolres saat didampingi

Kasatreskoba AKP Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, di ruang SKJ, Kamis (21/1/2021). jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU