Home / SGML : Satu Pelaku Otak Kejahatan Dilumpuhkan dengan Tima

Polres Bekuk 3 Pelaku Residivis Rumah Kosong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jul 2018 15:00 WIB

Polres Bekuk 3 Pelaku Residivis Rumah Kosong

SURABAYA PAGI, Lamongan - Satu persatu pelaku kejahatan di Lamongan diamankan. Terbaru, 3 pelaku residivis pembobolan rumah kosong berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lamongan, dan pelaku kini harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.Tiga pelaku ini, seperti disampaikan oleh Wakapolres Kompol Imara Utama dalam Pers Releasnya menyebutkan, ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku utamaMisbakul Munir (33) yang diduga sebagai otak dari pencurian ini dibekuk di Jalan Raya Desa Sawo Kecamatan Dukun Gresik. Bahkan karena dalam penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, Polisi akhirnya melumpuhkannya dengan timah panas di kakinya.Sedangkan dua lainya masing-masing Ari Iriyanto (27) dan Fahrul Anam (30) keduanya warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Lamongan dibekuk di rumahnya."Ketiganya langsung kita jebloskan ke sel tahanan,"kata wakapolres kepada awak media.Perburuan terhadap pelaku kejahatan spesialis rumah kosong ini kata Wakapolres, dilakukan selama 2 bulan oleh Team Jaka Tingkir Reskrim, pasca adanya laporan dari korban Imam Taufiq (42) warga Desa Godok Kecamatan Laren Lamongan.Pembobolan rumah kosong ini lanjutnya, berawal pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 20.00 korban pulang dari Salat Tarawih melihat jendela tengah dan belakang serta pintu kamar sudah dalamkeadaan terbuka. Tidak hanya itu saja pintu almari terbuka dan berantakan ada bekas congkelan. Melihat jendela dalam keadaan congkelan itu, Korban lantas melakukan pengecekan terhadap barang barang miliknya mulai dari STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio Soul, paspor dan Permit kerja KTP an. Imam Taufiq an. Eli Saputri an. Musumah, 2 (dua) buah kartu ATM beserta buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah hand phone merk Xiaomi, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta."Semuanya berhasil dibawa pelaku"terangnya.Melihat kejadian itu, korban lantas melaporkan kejadian pencurian di rumahnya itu ke Polsek Laren dan dilanjutkan ke Polres."Usai mendapatkan laporan itu, anggota kami langsung melakukan pergerakan untuk memburu pelaku yang diduga sangat licin ini,"akunya.Akhirnya pada Selasa (24/7/2018) tepat dua bulan, team Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil membekuk 3 pelaku kejahatan spesialis pembobol rumah kosong.Terhadap para pelaku ini, Polisi menerapkan pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan polisi tidak berhenti di tiga pelaku."Polisi terus mengusut dan kembangkan kasus ini, karena kami ingin memberantas kejahatan di Lamongan,"kata Wakapolres saat didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU