Politisi PSI, William Dinyatakan Bersalah karena Langgar Kode Etik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 14:49 WIB

Politisi PSI, William Dinyatakan Bersalah karena Langgar Kode Etik

SURABAYAPAGI.COM,Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI William Aditya Sarana diputuskan bersalah karena melanggar kode etik. Hal tersebut sesuai dengan keputusan badan kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Meskipun begitu, menurut BK kesalahan yang dilakukan oleh politisi PSI itu termasuk dalam kesalahan ringan. "Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua termasuk saya," ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, saat dihubungi, Jumat (28/11/2019). Menurutnya, William tidak akan mendapat sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya terbongkar anggaran soal lem aibon yang sempat jadi kontroversi karena nilai yang fantastis itu. "Iya, tak mungkin memberikan sanksi berat kayak begitu. Kalau jatuh sama kita. Kan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota dewan," ujarnya. Nawawi menyebut William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI pasal 13 ayat 2. Adapun pasal tersebut berbunyi : Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif. BK setuju dengan sikap kritis yang dilakukan oleh William. Tapi William dianggap tak mengindahkan unsur proporsional dan profesional. "Iya, yang itu saja. Tapi tidak kesalahan besar, kalau kritis wajib kita dukung, apresiasi," ucap Nawawi. William disebut seharusnya sebagai anggota DPRD bisa mengkonfirmasi kepada pihak eksekutif mengenai masalah tersebut. Terlebih, rencana yang diunggah adalah rencana sementara yang bisa berubah. Nawawi sudah memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi terkait pelanggaran William ini. Semua keputusan masalah William menjadi keputusan Ketua DPRD. "(Keputusan) di tangan ketua. Iya, kalau rekomendasi A, tapi ternyata Pak Ketua B. Ya nggak apa-apa. Kewenangan mereka," ungkap Nawawi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU