Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembuangan 78 Karung Limbah Beracun di Kara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 17 Feb 2018 09:14 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembuangan 78 Karung Limbah Beracun di Kara

SURABAYAPAGI.com, Karawang - Polres Karawang menetapkan dua tersangka kasus pembuangan 78 karung limbah berbahaya dan beracun (B3) di Dusun Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, dua orang tersangka tersebut, yakni S sebagai pemilik dan D yang membuang limbah karung ke Desa Tamansari. "S dan D ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan terbukti membuang karung yang memiliki mengandung B3 jenis Poly Aluminium Chloride dan Chostic Soda," tandas Maradona, Sabtu (17/2/2018). Meradona mengatakan, hasil sampel laboratorium Puslabfor Mabes Polri menyatakan limbah yang dibuang merupakan B3. Dari hasil penyelidikan, kata Maradona, karung-karung tersebut rencananya akan dicuci di Sungai Cibeet, salah satu anak Sungai Citarum. "Selain itu, dari hasil penyelidikan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di gudang milik S di Cikarang, ditemukan karung-karung yang sama yang mereka cuci di Kali Malang," ujarnya. Rencananya, tumpukan karung yang mengandung B3 tersebut akan diangkut dan dimusnahkan di Tangerang dan Sukabumi. "Untuk mengangkut ini (limbah karung B3) harus ada izin. Tetapi di Polres dan dinas tidak ada anggaran. Menurut aturan, maka pengangkutan karung ini bisa dibebankan kepada tersangka. Namun, kita akan memastikan prosedurnya benar," tutupnya. (kp/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU