Polisi Tetapkan Soni Dewangga Masuk DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Okt 2019 16:07 WIB

Polisi Tetapkan Soni Dewangga Masuk DPO

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim terus mencari keberadaan Soni Dewangga, 31, warga Toboali, Bangka Belitung, mucikari yang menghubungkan PA dengan pemakai lewat JL. Setelah dicari keberadaan dimana mana akhirnya, penyidik Dirreskrimum Polda Jatim menetapkan status Soni Dewangga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 26 Oktober 2019. "Sejak sabtu lalu kita telah menetapkan Soni masuk dalam daftar DPO Polda Jatim," terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan (29/10/2019). Penetapan DPO ini sesuai dengan nomer yang dikeluarkan Reskrimum Polda Jatim DPO/230/X/Res.1.24/2019/Dirreskrimum. "Kita memberi waktu dua hari kepada Soni untuk menyerahkan diri, sejak dikeluarkannya surat DPO ini," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon. Yang jelas, penyidik akan terus mencari keberadaan Soni Dewangga. Kita ketahui, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan hasil penyelidikan yang bersifat terbatas ini, aliran dana yang diterima dari mucikari pertama lebih besar daripada mucikari kedua. Mucikari kedua hanya menerima dana dari transaksi prostitusi sebesar Rp 17 juta, sedangkan mucikari berinisial S menerima lebih besar hingga Rp 40 juta. Siapa mucikari S? Dan dikalangan prostitusi apa dia juga dikenal? Hingga saat ini masih teka teki karena polisi belum nengungkap dan menangkap S. Kasusnya sendiri berawal dari hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Dipimpin oleh Kanit V Perjudian AKP.M.Aldy Sulaiman,S.I.K melakukan penindakan pelaku menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Diamankannya, di Hotel Purnama kamar no. 6107 Jl. Raya Selecta No. 1 - 15 Kecamatan, Batu, Malang. Dimana tersangka mendapat order dari Sonny untuk mengantar Putri Amelia Zahraman alias Lia ke Malang. Selanjutnya, seminggu sebelum berangkat ke Surabaya Sonny menghubungi Lia mengatakan kalau ada bos dari Surabaya membutuhkan MC di Malang. Selain MC, Sonny mengatakan kalau tamu tersebut juga minta untuk ML / berhubungan seks. Mendapat tawaran tersebut Lia menyetujui, namun untuk tarif yang menentukan adalah Sonny sebesar Rp. 65 juta. Dari tarif tersebut Lia mendapatkan Rp. 15 juta yang akan diterima dari Sonny. Sedangkan, sisanya dibagi 2 antara Sonny dengan tersangka Julendi alias Endi. Ini untuk akomodasi keberangkatan dari Jakarta menuju Malang. Barang bukti yang diamankan uang tunai kurang lebih Rp 13 juta, 1 (satu) buah Handphone merk samsung No. 08111968007 dan 087888003065 milik tersangka,1 (satu) kondom yang sudah di pakai, 1 (satu) buah celana dalam perempuan, 1 (satu) buah celana dalam laki - laki, Bill Hotel Purnama Kamar 6107 dan 8229.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU