Polisi Tetap Akan Tindak Penambang Ilegal di Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Nov 2018 20:39 WIB

Polisi Tetap Akan Tindak Penambang Ilegal di Kediri

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Adanya kejadian penambang yang tewas tertimbun pasir dan rawan terjadinya konflik antara penambang ilegal (manual) dengan penambang legal di Sungai Ngobo, Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kepolisian Polres Pare gencar melakukan sosialisasi di lokasi tersebut. Sosialisasi dilakukan terutama tentang poin penjelasan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 tahun 2009. Sosialisasi yang dikemas dalam Jagongan Kamtibmas itu bertujun agar masyarakat di desa setempat paham akan resiko serta aturan hukum terkait penambangan. Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan, terkait adanya penambangan di Kabupaten Kediri kepolisian akan bersikap netral dalam penegakan. "Jadi kalau kita itu tidak ada unsur apapun, kita itu netral. Kita hadir di lokasi penambangan untuk mengamankan lokasi sekaligus kita ingin situasi kamtibmas aman dan kondusif tidak ada keributan antara penambang ilegal (manual) dan para penambang legal," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (27/11/2018). Dia menambahkan, kepolisian bukannya tidak berani menindak para penambang ilegal (manual) yang ada di Kabupaten Kediri. Namun setidaknya kepolisian sudah melakukan sejumlah tahapan-tahapan upaya persuasif sebelum melakukan penindakan. "Jadi bukannya kita tidak berani menindak, sebab jika itu ilegal ya tetap kita tindak. Tetapi kita tetap melihat situasi dilapangan, makanya kita lakukan terlebih dahulu tahapan seperti sosialisasi dan himbauan. Jadi tidak serta merta langsung menindak. Jadi sebelum kita tindak itu kita sudah melalui tahapan-tahapan yang sudah dilalui," tegasnya. Dalam upaya persuasif itu Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal juga sudah menerjunkan Kabag Ops bersama tim ke lokasi penambangan yang dinilai rawan bencana dan konflik. Pihaknya terus memberikan sosialisasi Undang-Undang Minerba kepada masyarakat sekitar tambang. "Tadi Kabag Ops sama tim juga kita minta datang ke lokasi untuk mensosialisasikan Undang-Undang Minerba agar masyarakat tahu dan paham," tegas orang nomor satu dijajaran Polres Kediri. Sebenarnya para penambang manual, lanjut Kapolres Kediri, jika meminta payung hukum ke kepolisian merupakan hal yang salah. Pasalnya, para penambang manual tersebut sudah masuk dalam kategori ilegal. "Memang dalam pasal 33 di UU Minerba dijelaskan bahwasanya tanah dan air itu milik negara yang dikhususkan untuk masyarakat. Tetapi disitu juga kembali diatur oleh negara lagi. Jadi jika izin itu muncul maka sudah ada kajian-kajian dengan benar. Namun terkait itu memang bukan ranah kami, kami hanya bertugas pada menjaga kondusifitas kamtibmas," tandasnya. Menyikapi adanya kejadian tewasnya penambang beberapa waktu lalu, Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengaku tidak ingin kejadian tersebut terulang. Bahkan pihaknya juga ingin situasi di lokasi penambangan di Sungai Ngobo, Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tetap kondusif tanpa adanya konflik antara penambang ilegal (manual) dengan penambang legal. "Kita itu inginnya kondusif dan menjaga situasi kamtibmas dilokasi, jadi kita ingin berada ditengah dan mengakomodir bagaimana inginnya penambang legal dengan para penambang ilegal (manual). Saat ini pasca kejadian kemarin kita juga langsung pasang papan himbauan agar masyarakat tahu dan lebih berhati-hati. Kita juga terus lakukan patroli rutin," pungkasnya. Sementara itu, Eko Cahyono, warga Desa Satak yang juga menjadi bagian CV Mansurin Barokah yang saat ini sedang menyelesaikan proses izin penambangan di desa setempat mengatakan, tidak akan pernah meninggalkan para penambang manual yang selama ini sudah ada di lokasi penambangan Sungai Ngobo, Desa Satak. "Kita tidak pernah ada maksud menyingkirkan para penambang manual. Bahkan disini kita justru menggandeng mereka semua (para penambang manual), mereka kita data agar bersama kita dan mendapat perlindungan dari kita. Untuk para penambang manual juga bisa melakukan penambangan di lokasi kita," ucap pria yang juga menjadi Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Satak. Eko menambahkan, masyarakat khususnya para penambang manual di Desa Satak jangan mudah terprovokasi dengan kabar yang tidak jelas. Pasalnya, ia tidak akan berjalan sembrono dalam kegiatan penambangan yang ada di aliran Sungai Ngobo Desa Satak. Artinya sebelum melakukan kegiatan penambangan, semua perizinan harus terpenuhi dahulu. "Komitmen terkait dampak terhadap warga dan lingkungan semuanya sudah masuk dalam dokumen perizinan. Jadi untuk melakukan reklamasi dan penghijauan itu tetap kita lakukan karena hal itu harus kita taati," tegasnya. Sebelumnya, sejumlah warga yang mayoritas penambang manual di Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berkumpul di aliran Sungai Ngobo desa setempat, Selasa (27/11/2018) pagi. Mereka menolak adanya alat berat yang diduga akan digunakan sebagai alat penambangan pasir di aliran Sungai Ngobo. Tak hanya itu mereka juga meminta pihak pemerintah daerah untuk menguruskan izin usaha penambangan. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU