Home / Hukum & Pengadilan : "Meski masih tahap penyelidikan dapat disimpulkan

Polisi Temukan Kelalaian, PT NKE Tersudut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 09:21 WIB

Polisi Temukan Kelalaian, PT NKE Tersudut

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jatim mengambil alih penyelidikan kasus potensi pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang diduga menjadi penyebab Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles. Penyidik akan menerapkan lima pasal yang disangkakan. Entah nanti yang menjadi tersangkanya pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku kontraktor maupun PT Saputra Karya (SK) sebagai pemilik proyek. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penyelidikan kasus proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang disinyalir sebagai penyebab Jalan raya Gubeng Surabaya ambles awalnya ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini secara resmi diambil alih dan sudah dilimpahkan ke Polda Jatim, sejak Jumat (21/12) kemarin. Pelimpahan ini bertujuan agar mempermudah penyelidikan Jalan raya Gubeng Surabaya ambles terpusat di Polda Jatim, ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (21/12/2018). Barung Mangera menjelaskan, tahapan penyelidikan penyebab Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Surabaya untuk menggali fakta-fakta otentik di lokasi kejadian. Penyelidikan juga melibatkan penyidik dari Subdit Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Tahapan penyelidikan difokuskan untuk memeriksa sejumlah saksi pekerja maupun pihak kontraktor, terang Barung. Ditambahkannya, proses penyelidikan ini tidak akan terganggu meski saat ini ada perbaikan jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles. Pasalnya, Tim Labfor Polda Jatim sudah mengambil sampel barang bukti yang diambil di lokasi kejadian. Unsur Kelalaian Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan ada kelalaian hingga pelanggaran hukum dari pembangunan proyek yang diduga memicu amblesnya jalan Gubeng Kota Surabaya. Kami merumuskan ada dugaan kelalaian pelanggaran hukum yang menyebabkan kejadian itu terjadi, ujar Barung. Usai kejadian itu, Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Surabaya sudah melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (Locus Delicti) selama satu hari penuh. Sesuai kajian dari Labfor itulah dirumuskan Undang-undang yang mengatur pelanggaran hukum potensi kerugian negera. Adapun pasalnya yang disangkakan yaitu Undang-undang tahun 2004 tentang jalan raya yang berlandaskan KHUP, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan UU Nomor 8 tahun 2013 mengenai bangunan dan gedung karena ada fasilitas gedung negara yang rusak yaitu Bank BNI. Dari Undang-undang itu penyidik merumuskan penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan adanya pelanggaran hukum, ungkap Barung. Ditambahkannya, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa 36 saksi pekerja, pengawas dan penanggung jawab kontraktor PT NKE, terkait dugaan bangunan proyek yang diduga memicu jalan Gubeng ambles. Kemungkinan ada penambahan pemeriksaan saksi sesuai kebutuhan penyelidikan yaitu 36 orang ditambah satu menjadi 37 orang, pungkasnya. Ada Pelanggaran Hukum Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto menjelaskan pihaknya melibatkan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Surabaya mencari bukti-bukti di lokasi kejadian. "Meski masih tahap penyelidikan dapat disimpulkan kita sudah dapat menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum di sini (pembangunan proyek)," ungkapnya di Mapolda Jatim, kemarin (21/12). Apakah nantinya akan ada penetapan tersangka? Toni mengatakan pastinya penyelidikan akan mengarah ke situ (penetapan tersangka). "Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi terkait penyelidikan kasus ini," tandasnya. Rekomendasi Ahli Disoal Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Surabaya mempertanyakan rekomendasi tenaga ahli bangunan gedung yang dipakai PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk selaku kontraktor sebelum Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam. "Jika pekerjaan itu sempat dihentikan karena ada penurunan tanah, kenapa dilanjutkan? Tim ahli bangunan gedung dari mana yang memberikan rekomendasi itu?" kata Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah kepada kontraktor saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (22/12) kemarin. Mestinya, lanjut dia, pihak kontraktor sudah mengerti bahwa dampak yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dengan amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng telah merugikan banyak warga Surabaya. Menanggapi hal itu, Direktur Operasional PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk Hendri Nur menjelaskan bahwa hal itu berawal dari Dirut PT NKE Djoko Eko Supraswoto yang mengetahui kondisi tanah di sejumlah wilayah Surabaya yang rawan longsor dari data tanah yang disajikan oleh konsultan perencanaan. "Di situ ada lapisan pasir sehingga Pak Djoko tidak yakin kalau anchor (jangkar) dipasang di pasir itu akan berfungsi bisa tembus sampai tanah liat atau cadas," jelasnya. Namun, lanjut dia, karena keraguan itu sehingga minta pendapat ahli bangunan gedung dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Prof. Herman Wahyudi. "Kemudian kami melakukan studi bersamaan dengan Prof. Herman. Tentunya Prof. Herman melakukan studi berdasarkan data yang diberikan konsultan perencana. Tidak mungkin profesor menyelidiki sendiri," papar dia. Adapun, lanjut dia, kesimpulan Prof. Herman saat itu tidak ada masalah dengan desian, melainkan memberikan catatan atau persyaratan yang harus dilakukan oleh kontraktor. "Tapi saya lupa apa persyaratan itu. Tapi prinsipnya oke. Karena dari Prof Herman sudah oke, ya kita jalan. Ini untuk meyakin saja karena keraguan pak Djoko," katanya. Ahmad Suyanto, Anggota Komisi C lainnya menanggapi hal itu meminta agar kontraktor tidak asal mengarahkan persoalan amblesnya Jalan Raya Gubeng karena rekomendasi ahli bangunan gedung dari ITS. Bisa saja, lanjut dia, pihak kontraktor salah mengartikan rekomendasi yang disarankan tenaga ahli. Selain itu, ia menilai konsultan dalam pembanganan gedung yang dimiliki PT Saputra Karya tidak berfungsi optimal. Bahkan selaku konsultan pengawas adalah pemilik gedung sendiri. "Pada saat terjadi penurunan tanah, kontraktor melaporkan ke pemilik gedung. Sedangkan pemilik gedung menyerahkan kembali penanganan sepenuhnya kepada pihak kontraktor. Sehingga ini dimungkinkan bisa saja kontraktor senaknya sendiri," ungkapnya. Gugatan Class Action Sementara itu, warga Surabaya yang diwakili oleh Kusnanhadi dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh melayangkan gugatan Class Action terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan RS Siloam. Keduanya digugat karena dianggap paling bertanggungjawab terhadap permasalahan amblesnya Jalan Raya Gubeng yang merugikan masyarakat Surabaya secara luas. Ada sekitar satu juta warga Surabaya yang merasakan kerugiannya. Kami menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Surabaya yang berkisar tiga juta karena dua faktor yaitu tidak bisa melewati Raya Gubeng dan menimbulkan kemacetan di jalan lainnya, ujar Sholeh di PN Surabaya, kemarin. Pihak penggugat menginginkan PT NKE dan RS Siloam tidak hanya meminta maaf, melainkan juga harus memberikan ganti rugi terhadap warga Surabaya. Saya menekankan tiga hal dalam gugatan ini yaitu pertama, kami tidak menginginkan uang namun akan diserahkan pada warga Surabaya. Kedua, kritik kami tujukan pada pihak kepolisian karena sampai hari ini tidak ada yang dijadikan tersangka, padahal dalam kasus ini bisa dipidana akibat ada celah. Ketiga, kami mendorong para pelaku pelaku usaha yang dirugikan agar menuntut ganti rugi karena secara materiil sangat dirugikan, papar dia. n nt/psy/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU