Polisi Tangkap Pelaku Modifikasi Tangki Mobil saat Isi Premium

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 16:26 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Modifikasi Tangki Mobil saat Isi Premium

SURABAYAPAGI.COM, Jember Nasib sial melanda Eko (39) warga Dusun Prasian RT 03 RW 01 Desa Jatian Kecamatan Pakusari, pasalnya ia ketahuan telah memodifikasi tangki mobilnya, yang berjenis kijang saat pengisian bensin, Kamis (4/1/2018). Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH diampingi Kasat Reskrim AKP Erik Pradana SIK menjelaskan, jika kasus ini berawal dari laporan warga yang selalu mengalami kehabisan bahan bakar di salah satu SPBU. Salah satu SPBU yang ada di kawasan Mastrip Kecamatan Sumbersari ini sering kali mengalami kehabisan Bahan Bakar (Premium)," jelas Kusworo. Atas laporan tersebut, pihak Polres Jember melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh Eko yang ketahuan mengisi premium dari SPBU menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi menjadi dua lubang. Lubang pertama untuk bahan pembakaran kendaraan bermotor dan yang satu lagi di kasih selang sampai dengan jurigen yang posisinya di bawah mobil," tambahnya. Jurigen ini menampung cukup banyak bahan bakar, untuk selanjutnya diperjual-belikan di rumah dengan harga Rp 8 ribu per liter. Sehari pelaku membeli ke SPBU dua hingga tiga kali seharga Rp 100 ribu. Atas segala kesalahannya, pelaku akan dijerat UU No. 22, Thn. 2001 tentang migas dan pasal 53 (B) dan pasal 53 (D) yaitu pengangkutan dan perniagaan tanpa izin kemudian kita lapisi dengan UU Perdagangan dimana yang bersangkutan melakukan perdagangan yang tanpa izin, pungkasnya. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU