Polisi Tak Bisa Hentikan Penutupan Jalan Jatibaru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Feb 2018 11:01 WIB

Polisi Tak Bisa Hentikan Penutupan Jalan Jatibaru

SURABAYAPAGI.com - Sejak akhir Januari 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi yang diberikan terkait dengan penataan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI. Khususnya soal penggunaan Jalan Jatibaru yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima. Beberapa pekan menunggu, tidak ada jawaban dari pihak Pemprov DKI. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragara mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal itu. "Mohon ditanya sama rekan-rekan wartawan (ke Anies). Mungkin informasi ini tidak sampai ke beliau, tolong disampaikan. Boleh mohon dibantu mungkin perlu diingatkan lagi," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). Halim meminta Anies melibatkan polisi dalam merumuskan kebijakan. Apalagi kebijakannya terkait dengan pengaturan lalu lintas dan juga penggunaan jalan yang merupakan ranah Ditlantas Polda Metro Jaya. "Itu, kan, dalam perencanaan sesuai Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri harus diajak (dilibatkan) karena izinnya ada di kepolisian," ujar dia. Sejumlah angkutan umum melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI) Ada enam rekomendasi yang dikirim polisi. Satu rekomendasi paling penting adalah meminta Jalan Jatibaru dibuka kembali. Kemudian difungsikan sebagaimana biasanya. Tak dipenuhi Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko kemarin menjawab masalah rekomendasi itu. Kata Sigit, pengaturan Jalan Jatibaru saat ini hanya kebijakan sementara. Jalan itu tidak akan ditutup selamanya. Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan grand design penataan Tanah Abang. Nantinya Tanah Abang akan menjadi kawasan transit oriented development (TOD). Pada penataan jangka menengah, skybridge akan dibangun di kawasan itu. Rencananya pedagang yang semula berjualan di ruas Jalan Jatibaru bisa dipindahkan ke skybridge itu. Rekayasa lalu lintas di Jalan Jatibaru akan berlangsung sampai semua infrastruktur terbangun. Oleh karena itu, kata Sigit, rekomendasi polisi terkait Jalan Jatibaru belum bisa dipenuhi saat ini. Melainkan secara bertahap mengikuti rencana penataan Tanah Abang. "Belum bisa dipenuhi keseluruhan, tapi ada istilahnya catatan-catatan lah secara tahapan dikerjakan," ujar Sigit. Sampai hari ini, pengaturan Jalan Jatibaru masih seperti biasa. Satu ruas jalan ditutup untuk tempat berdagang PKL dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Satu ruas lain digunakan bergantian oleh bus Tanah Abang Explorer dan angkot. Motor melintasi lajur pedagang di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang dimana kendaraan bermotor dilarang melintas pukul 08.00 - 15.00 WIB selain transjakarta Tanah Abang Explorer pada Senin (5/2/2018).(Kompas.com/Rima) Sebelum polisi, sopir angkot Tanah Abang juga sudah melakukan aksi menuntut Jalan Jatibaru dibuka kembali. Namun akhirnya mereka bisa menerima kebijakan itu. Sebab Pemprov DKI memberi solusi dengan mengikutsertakan mereka dalam program OK OCE. Selain itu mereka juga tetap boleh beroperasi di kawasan Tanah Abang pada jam-jam tertentu.(kp/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU