Polisi Sita Uang dari Dua Dealer Mobil Menjadi Rp 150 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Feb 2020 14:47 WIB

Polisi Sita Uang dari Dua Dealer Mobil Menjadi Rp 150 Miliar

Surabaya Pagi, surabaya, Kelanjutan pemeriksaan terhadap investasi bodong Memiles, kali ini mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penambahan uang hasil sitaan. Polisi kini mendapatkan tambahan aset Rp 2 miliar dari dua dealer mobil. Hal ini diterangkan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan sebelumnya sitaan aset mencapai Rp 148 miliar, kini menjadi Rp 150 miliar. "Sedangkan perkembangan uang yang disita polisi sudah mencapai Rp 150 miliar dimana sebelumnya Rp 148 miliar," kata Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan di Polda Jatim, Jumat (14/2/2020). **foto** Gidion menjelaskan pihaknya menyita masing-masing Rp 1 miliar pada dua dealer mobil. "Penambahan dari Astra Toyota Internasional tanggal 5 Februari sebesar Rp 1.098.000.500 dan PT Astrindo Jaya Mobilindo Rp 1.009.790.850 jadi total Rp 150.071.850.366.48," imbuhnya. Sementara itu, hari ini, Gideon menyebut pihaknya mengirim berkas milik beberapa tersangka, yakni Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member dan Prima Hendika sebagai ahli IT. "Ya, itu berkas Suhanda, Eva dan Prima dikirim hari ini ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU