Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalan Tol Kebomas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 16:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalan Tol Kebomas

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Siapa pelaku pembunuhan Muhammad Mulla alias Ahmad Bin Yusuf (34), pria asal Sampang, Madura pada 28 Desember lalu akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya berjumlah 7 orang, dua diantaranya sudah dibekuk tim Satreskrim Polres Gresik. Sementara sisanya masih dalam pengejaran. Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah Sugianto dan Abdul Rahman. Keduanya diringkus juga berkat bantuan anggota Polres Sampang. Sugianto dibekuk di Sampang, sementara Abdul Rahman diciduk di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pelaku yang masih buron sudah masuk DPO . Mereka adalah J (otak pelaku yang istrinya diselingkuhi oleh korban), AW, M, MR dan MR. Para pelaku diketahui masih ada hubungan kerabat. **foto** Kapolres AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku ternyata bermotif sakit hati. Karena korban diketahui menjalin hubungan gelap dengan wanita berinisial S yang merupakan istri dari J (masih DPO). Dari hubungan gelap itu S sampai hamil 5 bulan. Suaminya yang bekerja sebagai TKI akhirnya mengetahui perselingkuhan ini dan memutuskan pulang. Pelaku berinisial J ini akhirnya mengajak bertemu dengan keenam pelaku, ungkap AKBP Kusworo, Kamis (9/01/2020). Dari hasil pertemuan itu, lanjut Kusworo, muncul inisiatif untuk menghabisi nyawa Muhammad Mulla. Seorang pelaku kemudian ditugaskan untuk membujuk korban keluar dari persembunyianya, yang kebetulan indekos di wilayah Gresik. Korban lalu dijemput oleh pelaku dengan mobil Avanza warna silver lalu diajak keluar. Sesampainya di jalan tol korban dipindah ke mobil Avanza warna hitam. Di situ ada suami S yang duduk di samping kanan korban dan empat pelaku lainnya, ungkapnya. Setelah diajak ngobrol, korban lalu dijerat dengan menggunakan tali tambang berwarna biru di bagian lehernya. Begitu korban diketahui sudah tidak bernyawa, para pelaku lalu mebuang jasad korban ke selokan tepi jalan tol Kebomas KM 16.400. Pelaku Sugianto bertugas untuk membujuk korban keluar dari persembunyiannya. Sementara Abdul Rahman bertugas sebagai sopir mobil yang dipakai saat eksekusi, paparnya. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata diketahui berstatus sebagai seorang residivis kasus curanmor tahun 2017, dan DPO kasus Narkoba di Polres Pangkalanbun, Kalteng. Atas perbuatan tersebut maka para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU