Polisi Menangkap Pengedar Shabu di Madura, Ditemukan Barang Bukti berupa Se

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mei 2019 12:25 WIB

Polisi Menangkap Pengedar Shabu di Madura, Ditemukan Barang Bukti berupa Se

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sindikat jaringan narkotika terus merangsek ke tempat-tempat terpencil. Tak terkecuali di Madura. Kali ini Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol M Lutfi bersama anggota, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu-shabu seberat 14,80 gram dari tersangka Sipudin, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan (1/5/2019). Tertangkapnya tersangka Sipudin ini, kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik dimana pihaknya menerima informasi kalau di daerah Desa Dasok, Pamekasan ada seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu Shabu. Selanjutnya anggota yang dipimpin Kasubdit 3, Kanit 3 Subdit 3 dan 5 anggota melakukan penangkapan terhadap Sipudin,38, di dalam rumah di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan Shabu Shabu Seberat 14,80 gram serta senjata api jenis FN dan revolver beserta amunisi. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat diperiksa di ruang penyidik reskoba Polda Jatim tersangka Sipudin, mengaku sebagai pengedar Shabu-Shabu serta senjata yang dibawa itu untuk jaga jaga jika ada orang yang berbuat tidak baik kepada dirinya. " Untuk jaga jaga saja senpi itu pak,"terangnya. Barang bukti yang disita dari tersangka 1 pocket klip sabu dengan berat kotor 14,80 gram beserta bungkusnya, 1 buah Hanphone merk VIVO warna Putih dengan sim card 087701999995, 1 buah HP merk Samsung warna Putih dengan sim card 081703500232, Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar RP 1.950.000, 1 buah KTP, 1 pucuk senpi jenis FN dg amunisi 12 butir, 1 pucuk senpi Revolver kecil dengan amunisi ciz 18 butir serta 1 buah alat hisap terbuat dari botol larutan cap kaki tiga. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat (2) , 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1955 dengan ancaman diatas 5 tahun. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU