Polisi Masih Buru JL Terkait Kasus Prostitusi Online Putri Pariwisata 2016

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Okt 2019 12:52 WIB

Polisi Masih Buru JL Terkait Kasus Prostitusi Online Putri Pariwisata 2016

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim unit V Perjudian, mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Batu, Malang yang melibatkan finalis putri pariwisata 2016 berinisial PA. Hingga sekarang, polisi hanya menetapkan mucikari Julendi alias Endi, 52, warga Griya Metropolitan Blok A4 / 5 RT 01 RW 24 Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jakarta. Menurut Direktur reserse kriminal umum Kombes Pol. Gideon Arif didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus protitusi online yang melibatkan finalis putri pariwisata 2016. "Kita telah menetapkan satu tersangka Julendi (JL) als. Endi (mucikari perantara) diduga melanggar Tindak pidana menyediakan dan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan Ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan," terang Gideon saat dihubungi lewat WhatsApp (27/10/2019). Didampingi Kanit V Perjudian Subdit Jatanras AKP M. Aldy Sulaiman pengungkapan ini berkat informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti disana polisi mengamankan Abdi Pinerso (Sopir), Oktavian (Tamu) dan Putri Amelia (Puteri pariwisata indonesia 2016). Kasusnya sendiri berawal dari hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Dipimpin oleh Kanit V Perjudian AKP.M.Aldy Sulaiman,S.I.K melakukan penindakan pelaku menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Diamankannya, di Hotel Purnama kamar no. 6107 Jl. Raya Selecta No. 1 - 15 Kecamatan, Batu, Malang. Dimana tersangka mendapat order dari Sonny untuk mengantar Putri Amelia Zahraman alias Lia ke Malang. Selanjutnya, seminggu sebelum berangkat ke Surabaya Sonny menghubungi Lia mengatakan kalau ada bos dari Surabaya membutuhkan MC di Malang. Selain MC, Sonny mengatakan kalau tamu tersebut juga minta untuk ML/ berhubungan seks. Mendapat tawaran tersebut Lia menyetujui, namun untuk tarif yang menentukan adalah Sonny sebesar Rp. 65 juta. Dari tarif tersebut Lia mendapatkan Rp. 15 juta yang akan diterima dari Sonny. Sedangkan, sisanya dibagi 2 antara Sonny dengan tersangka Julendi alias Endi. Ini untuk akomodasi keberangkatan dari Jakarta menuju Malang Barang bukti yang diamankan uang tunai kurang lebih Rp 13 juta, 1 (satu) buah Handphone merk samsung No. 08111968007 dan 087888003065 milik tersangka,1 (satu) kondom yang sudah di pakai, 1 (satu) buah celana dalam perempuan, 1 (satu) buah celana dalam laki - laki, Bill Hotel Purnama Kamar 6107 dan 8229.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU