Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Prostitusi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jan 2019 14:52 WIB

Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Prostitusi Online

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah kemarin memeriksa Vanessa Angel dan Avriellia secara kilat, karena keduanya menyerahkan barang bukti dan sekaligus wajib lapor, hari ini polisi melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang menjerat dua tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan muncikari yakni ES atau Endang dan TN atau Tantri. "Kita melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik proatitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (8/1/2019). Barung menambahkan untuk menjerat dua muncikari, pihaknya menerapkan pasal berlapis. Yakni pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP. Kendati demikian, Barung meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online ini. Barung mengatakan karena Polda Jatim baru tiga hari melakukan pembuktian formil dan materil. "Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Sebab pelaku bisa dari Jakarta Selatan, dia menstarimisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja seperti gambar porno, gambar asusila, yang tak sesuai dengan norma di Indonesia," imbuhnya. Pantauan di lokasi, muncikari berinisial ES atau Endang mendatangi ruang pemeriksaan. Endang datang dengan pengawalan ketat dari penyidik. Namun saat ditanya, dia enggan menjawab dan hanya menunduk. Sementara itu, mengenai keterangan pengacara Vanessa yang membantah kliennya terlibat prostitusi online. Barung menambahkan dalam penanganan kasus ini, polisi bukannya sengaja membuka aib seseorang. Namun memang murni ingin mengungkap kasus prostitusi. "Yang jelas bukan sengaja membuka aib seseorang. Kebetulan saja prostitusi itu adalah artis," lanjutnya. Mengenai pemanggilan 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat prostitusi daring artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN, barung menyatakan pihaknya akan melakukan secara perlahan-lahan. "Memang data itu terdukung secara otentik, bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 atau 100 tetapi didukung otentifikasi. Sekarang step by step akan ada pemanggilan," ujarnya. Sementara untuk muncikari yang masih dalam masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran. Disinggung mengenai pengusaha tambang pasir di Lumajang yang berinisial R adalah bernama Rian, Barung menegaskan bahwa orang tersebut memang ada. "Yang jelas ada orangnya," ucapnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU