Polisi Kabulkan Penangguhan Penahan Muncikari Fitria

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 13:04 WIB

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahan Muncikari Fitria

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdalil pada rasa kemanusiaan dan sosial, penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim memberikan penangguhan penahanan satu muncikari prostitusi online yang baru ditangkap yaitu Fitria, "(Fitria) Sedang sakit karena shock. Kondisi Fitri tersebut terjadi lantaran dia tengah hamil." Tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa kehamilan Fitria tengah memasuki bulan-bulan akhir. Pasalnya perut Fitri nampak membesar. Selain itu, Fitri diketahui juga memiliki anak balita berusia 1,5 tahun. "Selanjutnya terkait dengan tanggapan saudara F yang kemarin sudah kami tetapkan menjadi tersangka muncikari, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena yang bersangkutan hamil besar dan juga punya anak umur satu setengah tahun," kata Kapolda di Mapolda Jatim (17/1/2019). Selain itu, Luki menyebut pengacara Fitria telah mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini melihat dari usia anaknya yang belum genap dua tahun, yang mana masih membutuhkan ibunya. "Dari pengacaranya mengajukan penangguhan (penahanan) dan kami juga melihat anaknya masih berumur satu setengah tahun dan masih butuh ibunya," lanjut Luki. Menanggapi pengajuan ini, Luki mengatakan pihaknya akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ini. Namun, untuk proses penyidikan masih akan tetap berjalan. "Kami akan proses sesuai dengan aturan, dan proses penyidikan tetap berjalan dan dia akan kami tangguhkan," tegasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU