Polisi: Jonru Ditetapkan Tersangka, tapi Belum Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Sep 2017 14:26 WIB

Polisi: Jonru Ditetapkan Tersangka, tapi Belum Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Polisi menetapkan penggiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Kendati telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Jonru Ginting. "Iya tersangka. Tapi masih diperiksa. Belum (ditahan)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jumat (29/9). Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jonru telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 September 2017 sore hingga dini hari tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi menetapkan status tersangka kepada Jonru. "Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap dia. Dia mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari ini. Terkait pernyataan Pengacara Jonru yang menyebut bahwa kliennya itu sudah ditahan, Argo mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan, namun masih menunggu hasil penyidikan. "Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan. Bisa (ditahan), nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis. 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata dia. (FF)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU