Polisi Gerebek Pabrik Industri Miras di Kota Santri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 15:17 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Industri Miras di Kota Santri

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggerebek pabrik produksi minuman keras jenis arak di Dusun Gedangkeret Desa Banjardowo Kecamatan Jombang, jombang, Jawa Timur. Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua drum penuh yang berisikan arak siap edar serta 21 Drum cairan frementasi bahan baku arak. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (11/3) jam 10.00, terkait adanya sebuah rumah di Desa Banjardowo yang digunakan untuk memproduksi minuman keras. "Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan pada jam 17.30 wib, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku,"Ujarnya saat Presrilis di Mapolres Jombang. Selasa 19 Maret 2019. Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan tersebut, anggota berhasil membekuk pemilik industri minuman keras. Identitas tersangka yakni, Lamsiyo (48) warga Desa Mojokopek Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. "Dari keterangan pelaku rumah yang ditempatinya yakni dengan sistem kontrak dan ia gunakan sebagai produksi miras," Imbuhnya. Selain mengamankan tersangka, petugas di lapangan juga menyita beberapa barang bukti di antaranya, 21 drum berisi cairan fermentasi, dua drum berisi arak siap edar, 320 botol plastik, 30 tabung elpiji 3 Kg, 4 kompor gas, 3 ikat kardus, dua pompa air, satu filter, satu alkoholmeter, 5,5 meter selang, serta 2 dua buah gayung. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 31 37 ayat 1 2 junto pasal 77 ayat 1 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," Pungkasnya. nur

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU