Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Asal Sulsel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Okt 2020 21:07 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Asal Sulsel

i

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti pipa paralon dan ratusan burung yang diselundupkan dari Sulawesi Selatan. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aparat gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, balai karantina pertanian, dan BKSDA Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 133 burung dilindungi dan langka dari Sulawesi Selatan ke Surabaya. Salah satu caranya adalah dengan memasukkan burung ke dalam pipa paralon.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Dari ratusan ekor itu, ada beberapa ekor burung yang dinyatakan dilindungi oleh undang-undang. Diantaranya, kakak tua jambul kuning dan kakatua jambul putih. Juga beberapa ekor burung bayan hijau dan merah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, langkah penindakan itu dilakukan setelah anggota satreskrim mendapat informasi adanya burung-burung langka dan dilindungi yang telah diamankan pihak balai karantina pertanian pelabuhan. Diketahui, burung-burung asal Sulawesi Selatan itu diamankan dari KM Dharma Kencana VII. ”Kami juga memeriksa sesuai alamat penerima di Kalimas Baru. Ternyata, burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen resmi,” jelasnya, Jumat (16/10/2020).

Dia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan pada Rabu (7/10/2020) di alamat penerima berinisial TH, pihaknya menemukan beberapa ekor burung. Misalnya, kakatua jambul kuning dan satu ekor bayan hijau.

”Dari tiga kakatua jambul kuning, satu mati. Lalu, satu ekor bayan hijau juga mati,” ungkapnya.

Beberapa burung itu, kata Ganis, akan dikirim ke Solo, Tasikmalaya, dan Bandung melalui ekspedisi kereta api. Ketika ditanya harga per ekor, Ganis menyebutkan bahwa TH membanderol kakatua jambul kuning itu sekitar Rp 2 juta. Kakatua jambul putih Rp 1,5 juta per ekor.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Pihaknya juga sedang mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut. Ketika ditanya apakah ada kaitannya penyelundupan menggunakan paralon itu dengan jaringan internasional, mantan Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu menyebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Sebab, harga pasaran internasional kakatua itu berkisar Rp 30 juta−Rp 32 juta.

”Itu sedang kami dalami. Soalnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan perdagangan satwa langka. Makanya, apakah ada jaringan internasionalnya juga,” ungkapnya.

Untuk pemeliharaan selama proses hukum berlangsung, pihaknya menyerahkan burung-burung langka dan dilindungi tersebut ke BKSDA Provinsi Jatim.

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

Dalam operasi yang berbeda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur juga mengamankan beberapa burung langka dan dilindungi lainnya. Diantaranya, 4 ekor kakatua jambul putih, 2 ekor burung bayan hijau, 2 ekor burung bayan merah, 6 ekor anakan burung tuwu, 7 ekor burung tuwu dewasa, 14 ekor burung kepodang, 66 ekor burung jalak rio, 1 ekor burung tledekan, 14 ekor burung nuri hijau, 13 ekor burung nuri merah, dan 2 ekor burung jagal Papua.

Kasi Konservasi Wilayah III Surabaya BKSDA Jatim Dodid Ariguntoro mengapresiasi langkah Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menggagalkan jual beli satwa liar dan dilindungi itu. Untuk langkah selanjutnya, Dodid mengungkapkan, pihaknya akan mengobservasi dan memeriksa ratusan ekor burung tersebut.

Setelah proses persidangan selesai, pihaknya akan melatih insting dan adaptasi hewan itu. Pihaknya juga akan melakukan serangkaian penilaian atas perilaku burung. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah burung dapat kembalikan ke alam liar atau tidak. ”Intinya perlu direhabilitasi dulu. Karena ditangkap sudah agak lama juga kan,” ungkapnya. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU