Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Mutilasi Aminah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 09:56 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Mutilasi Aminah

SURABAYAPAGI.COM-Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan Siti Aminah (44) di Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang potongan tubuhnya ditemukan di dalam kulkas rumahnya. Pada Minggu (5/1/2020), Kepolisian Resor Sumbawa melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP, bertujuan menemukan bukti-bukti yang dapat membantu dalam mengungkap kasus mutilasi ini. Polisi menemukan senjata tajam di lokasi penemuan potongan tubuh Siti. Setelah melakukan olah TKP selama beberapa hari , Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan Siti Aminah. Pelaku pemutilasi adalah suaminya sendiri, Muslim. "Pelakunya adalah suami korban sendiri," kata Iptu Faesal, Rabu (8/1/2020). Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, penetapan MS sebagai tersangka itu setelah pihaknya memiliki dasar yang cukup kuat. Muslim ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1) sore setelah 21 orang saksi diperiksa. Polisi juga telah melakukan visum serta otopsi terhadap jenazah Siti Aminah. Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka, jelasnya. Muslim merupakan suami kedua dari korban. kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, dia enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega menghabisi istrinya itu. Dia memutilasi korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Usai memutilasi, potongan tubuh Siti Aminah disimpan di tiga tempat yang berbeda; tangan dan kaki disimpan di kulkas biru dan putih; tubuh dan kepalanya disimpan di coolbox yang diikat dengan lakban dan dibungkus pakai plastik. "Dia (pelaku) adalah suami kedua. Kita temukan di TKP itu parang yang disimpan dekat penyimpanan potongan tubuh," jelasnya. Atas pembuatannya ini, pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutur Faesal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU