Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curas dan Rampas Mobil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 15:54 WIB

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curas dan Rampas Mobil

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam sepekan, Unit Satreskrim Polres Blitar Kota di bawah Komando Kasat Reskrim AKP Ardi Purbaya S.IK berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan. Tersangka melakukan kasus pencurian yakni sebuah Truk, Mobil dan motor. Seperti tersangka Bandit AP alias Sontol (24), warga Dusun Maron Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Ardi Purboyo setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian sebuah truk pada tanggal 18 Februari 2020. Penangkapan ketiga tersangka Curas dan Curat di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH dalam Konferensi Persnya. Untuk tersangka AP ini mencuri sebuah Truk bernomor Polisi AG 9956 PC tkp di Jalan Batanghari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar," terangnya dengan di dampingi AKP Ardi Purbaya. Masih menurut AKBP Leonard menjelaskan bahwa dalam aksinya, AP mengikat kunci rumah korban dengan seutas kawat, dengan maksud pada saat truk itu dibawa kabur, korban tidak bisa keluar dari rumahnya. Untuk tersangka Curat lainya yang di tangkap hampir bersamaan dengan AP yaitu DS (24), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pelaku terindentifikasi telah mencuri dua motor pada 9 dan 11 Maret 2020 dengan TKP masing-masing di Desa Purworejo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar dan Jalan Mayang Selatan, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. "Tersangka DS mencuri motor Honda Supra X dengan nopol AG 2959 KAQ yang saat itu ditinggal korbannya mencari rumput dan Honda Astrea Grand AG 4981 MV yang diparkir di teras rumah tapi tidak dikunci setir oleh korban," jelas dia. Masih dengan keterangan Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, untuk tersangka ketiga yang ditangkap, yakni SW (29) warga Dusun Bulu, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabaputan Blitar. Tersangka SW ini ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebuah mobil Daihatsu Luxio sekitar pukul 04.30 Wib, 16 Maret 2020. "Untuk tersangka SW melakukan pencurian Mobil jenis Luxio tkp Jalan Kenari Nomor 108, Kota Blitar," tambahnya. AKBP Leonard sembari menjelaskan penangkapan terhadap SW tidaklah mudah, karena sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, tersangka akhirnya dapat diamankan di Desa Manggis Kec.Ngancar Kab.Kediri sekitar pukul.02.00 Selasa ( 17/3) dini hari. "Untuk kasus yang melibatkan tiga tersangka itu masing-masing akan terus kita dalami dan dikembangkan untuk membongkar kejahatannya yang di mungkinkan ada keterlibatan orang lain," pungkas AKBP.Leonard M Sinembela.Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU