Polisi Amankan Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak 8 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 19:03 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak 8 Tahun

SURABAYAPAGAI.com, Blitar Rio Suhendro (32) warga Desa Purwokerto Kec. Srengat Kab.Blitar, pelaku penculikan serta pemekosaan anak berusia 8 tahun berhasil diciduk pihak kepolisian hanya dalam waktu 18 jam. Pelaku berhasil dibekuk atas laporan ayah korban. Ayah korban yang berinisial M tersebut melapor ke Polsek Ponggok setelah mengetahui anaknya hilang sejak pukul 10.00 wib, Selasa (26/2/2018) kemarin. Kini pelaku berbadan tembem ini masih dalam proses penyelidikan atas perbuatanya oleh Unit PPA (Perlindungan perempuan dan Anak) Polres Blitar Kota. Kapolres Blitar Kota AKBP. Ade Irawan Wira Negara Siregar S.IK mengungkapkan, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini karena dikhawatikan ada ada korban lainnya. Ia menjelaskan jika pelaku melakukan penculikan dengan cara diming-imingi jajan serta mainan. Jadi setelah pelaku mendapatkan korban inisial M dan A, pelaku langsung mengajak keliling dengan naik motor. Karena A terus menangis dan meronta, oleh pelaku Rio A dilepas di jalan desa, ungkap Kapolres Blitar didampingi Kasat Resmrik AKP Hari Sugiyono, Senin (26/22018) kemrin. Korban A yang diturunkan di dekat pasar desa Tugurante akhirnya ditolong oleh warga dan diserahkan ke Polsek Ponggok. Di polsek itulah, korban bertemu dengan orangtuanya dan orangtua korban M yang sedang melaporkan perihal kehilangan anaknya. Atas laporan tersebut akhirnya Polsek Pnggok dan Polres Blitar Kota Blitar menyebarkan informasi ke Polres Jajaran dan berhasil dengan tertangkapnya pelaku di Desa Selopuro Kecamatan Selopuro, sedang korban M sudah dalam kondisi lemas. Dari berbekal beberapa informasi, akhirnya pelaku dapat kita tangkap di wilayah Hukum Polsek Selopuro Polres Blitar sekitar pukul. 20.00 wib, yang ketika itu masih bersama korban, papar AKBP. Ade Irawan. Saat penangkapan, pelaku penculikan mengakui seluruh perbuatanya. Pelaku juga mengaku jika korban M diajak menuju kawasan wisata Hutan Maliran di Desa Malian Kec.Ponggok, disitulah pelaku menyetubuhi korban M. Setelah menurunkan korban A, pelaku mengajak korban M ke kawasan Hutan Maliran waktu itu sekitar pukul.16.00 wib, di sana. Pelaku melakukan perbuatan yang tidak layak dilakukan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun itu, terang Kapolres Blitar Kota. Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku serta bukti lain dan hasil visum dari RSUD Mardiwaluyo. Tersangka bisa kita jerat Pasal 82 ayat (1)UU.RI.No.35/2014, tentang perubahan UU.RI.No.23/2002 tentang UUPA jo pasal 55 KUHP jo UU.RI.no.11/2012 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, AKP Hari Sugiyon menambahkan. les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU