Polisi akan Periksa Rocky Gerung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Nov 2018 09:23 WIB

Polisi akan Periksa Rocky Gerung

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi dan intelektual Rocky Gerung pada Selasa, 27 November 2018, pukul 14.00 WIB, mendatang. Polisi akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet. Kabar tersebut seperti disiarkan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief__, Minggu, 25 November 2018. Dari surat panggilan yang diupload Andi, diketahui Rocky diminta untuk datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Hendro Sukmono/ Bripka Mahmud Fauzi Alhidayah. Dia juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara ini bila memang memiliki. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU