Polemik Iuran BPJS, Kemenkeu Turunkan Aturan PMK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 15:55 WIB

Polemik Iuran BPJS, Kemenkeu Turunkan Aturan PMK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polemic kenaikan iuran BPJS akhirnya sedikit terselesaikan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan aturan PMK dengan total 3 PMK. Tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketiga PMK di atas sama-sama ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 dan langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya. Merujuk pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 205/2013, dasar penghitungan besaran dana iuran jaminan kesehatan hanya berdasarkan pada perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjungan keluarga. Melalui PMK No. 158/2019, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017. Selain untuk keperluan pembayaran kurang bayar TKDD, kini pergeseran anggaran belanja juga untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui, dalam Perpres No. 75/2019 melalui Pasal 103A pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendanaan kepada Pemda sebesar Rp19.000 per orang per bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 untuk menutup kenaikan iuran BPJS. Terakhir, melalui PMK No. 160/2019 pemerintah merevisi pasal 3 yang dimana kali ini pemerintah bisa memenuhi kekurangan pembayaran PBI akibat perubahan jumlah peserta atau besaran iuran menggunakan APBN tahun berjalan. Dalam aturan sebelumnya yakni PMK No. 10/2018, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN-P atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU