Polda Tetapkan Tersangka Tanah AKR Land

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jan 2019 09:06 WIB

Polda Tetapkan Tersangka Tanah AKR Land

Tim Investigasi Surabaya Pagi Sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Polda Jatim akhirnya menetapkan tersangka kasus penjualan tanah ke AKR Land, yang diduga ada pemalsuan pada dokumen dan penipuan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono menegaskan pihaknya sudah memanggil tersangka untuk diperiksa. ------ Namun sayang, Kombes Pol Frans Barung Mangera maupun Kombes Pol Gupuh Setiono enggan mengungkap identitas tersangka. Untuk gelar perkara naik status tersangka sudah dilakukan dan juga sudah dilakukan pemanggilan tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sedang diupayakan untuk dapat diperiksa sebagai tersangka, ujar Barung dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu (20/1/2019). Meski begitu, Barung sedikit membocorkan, penetapan tersangka itu atas laporan PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Perusahaan konstruksi baja yang juga berbisnis tanah di Gresik ini melaporkan Mahmud, mantan Kepala Desa (Lurah) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah tak menjabat Lurah, Mahmud maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Pemilu 2019. Ia maju melalui Dapil VIII (Manyar, Bungah, Sidayu). Ditreskrimum menangani laporan dari PT. BSB dengan terlapor mantan kades a.n H. Mahmud. Kini sudah naik Penyidikan. Masih berlangsung, terang Barung. Ditanya soal hasil forensik terhadap dokumen tanah, lantaran Minuta asli Ikatan Jual Beli (IJB) hilang di Notaris Kamiliah Bahasuan SH, Barung menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Dijelaskan, permohonan pemeriksaan labfor dilakukan pada 29 November 2018. Kemudian pada 2 Januari 2019 ada surat pemberitahuan dari Labfor bahwa masih membutuhkan tambahan bukti pembanding lain yang saat ini sedang disiapkan. Hasil pemeriksaan labfor belum keluar, karena masih ada sampel yang harus ditambahkan, jelas Barung. Sebelumnya terungkap, H. Mahmud dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018. Ia dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sesuai pasal 372, 378, 266, 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hüküm Pidana (KUHP). Kronologi Kasus Kasus bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, seluas 1,3 hektare. Status tanah ini belum bersertifikat, tapi masih Petok D bernomor 440 A. Saat itu, H. Mahmud masih menjadi Lurah di Desa Banyuwangi. Mahmud diduga menjual tanah tersebut ke PT. BSB dengan harga Rp 663 juta. Kemudian dilakukan IJB di Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. Selanjutnya, PT BSB menjual tanah itu ke AKR Land, yang disebut-sebut difasilitasi oleh H. Mahmud dengan harga Rp 6 miliar. IJB juga dilakukan di Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH. Belakangan diketahui, lahan ini digunakan AKR Land untuk membangun proyek Grand Estate Marina City. Total lahan untuk proyek ini mencapai 3.000 hektare di Manyar, Kab. Gresik. Namun Ainul Hadi merasa tak pernah menjual tanah 1,3 hektare tersebut ke PT BSB maupun AKR Land. Ia kemudian memblokir tanah miliknya Petok D 440 A itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Hingga kemudian, PT BSB melaporkan H. Mahmud ke Polda Jatim. Lantaran masalah itu tak kunjung usai, AKR Land juga melaporkan PT BSB ke Polda Jatim. Pemilik Tanah Sementara itu, Zamroni selaku kuasa hukum Ainul Hadi meluruskan pemberitaan di Harian Surabaya Pagi pada 15 Januari 2019 lalu. Zamroni menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang mengurus IJB antara Ainul Hadi dan PT BSB, karena yang ia tahu kliennya mengaku tidak pernah menandatangani IJB tersebut. Zamroni juga menyatakan tidak mengetahui secara detil proses laporan di Polda Jatim termasuk soal Labfor, karena kliennya hanya sebagai saksi bukan pelapor. Saya tegaskan bahwa Ainul Hadi ini saksi sebagai pemilik tanah 1,3 hektare, ujar Zamroni kepada Surabaya Pagi, Minggu (20/1/2019). Menariknya, marketing AKR Land tetap menjual unit rumah di proyek AKR Grand Estate Marina City. Bahkan, mereka menjamin lahan di sana tak bersengketa hukum. Seperti diungkapkan Estate Management Legal atau Bagian Hukum AKR Land Development. Bahwa tanah seluas 3.000 hektar untuk proyek AKR Grand Estate Marina City di Manyar, Gresik, sedang sengketa maupun bermasalah hukum. Bahkan, menjamin jika perizinan Grand Estate Marina City ini sudah lengkap. Baik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat induk yang dikeluarkan BPN. Semua legalitasnya sudah lengkap mas, sertifikatnya di BPN bisa dicek. IMBnya juga sudah ada. Jadi tidak mungkin kalau ada lahan yang sengketa. Kalau ada yang sengketa tidak mungkin keluar IMB, tandas Astrid ditemui Surabaya Pagi yang sedang melakukan undercover di ruang lobi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Nasdem Panggil Mahmud Sedang H. Mahmud yang dikonfirmas lagi melalui ponselnya 0812309777xx, tadi malam, tidak mengangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Namun dikonfirmasi sebelumnya, Mahmud membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada Ikatan Jual Beli (IJB) saat penjualan tanah ke PT BSB. Karena masalah ini saya juga laporkan Ainul Hadi ke polisi, ujarnya saat itu. Menariknya, Mahmud juga sudah dipanggil Partai Nasdem. Di hadapan pengurus partai bentukan Surya Paloh itu, Mahmud menyatakan jika kasus tanah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Sudah kita panggil. Ternyata itu kasus lama saat yang bersangkutan menjabat kades dan sekarang, kata yang bersangkutan (H. Mahmud, red) sudah selesai, sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Jawa Timur, Ipong Mochlissoni. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU