Polda Tetapkan Tersangka Kasus Gubeng Ambles

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jan 2019 11:24 WIB

Polda Tetapkan Tersangka Kasus Gubeng Ambles

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kelanjutan pemeriksaan terhadap penyidikan amblesnya tanah di jalan Gubeng, terus dilakukan dan beberapa waktu lalu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur. "Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F," tuturnya, usai meninjau lokasi perbaikan Jalan Gubeng yang ambles Surabaya, beberapa waktu lalu. Orang berinisial F tersebut, diketahui bertindak sebagai perencana proyek. Proses penetapannya, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada. "Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," katanya. Luki mengatakan tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Ia juga menerangkan pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain," ujarnya. Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ini tengah membidik sejumlah tersangka dalam peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur. Dalam satu minggu terakhir kami sudah menaikkan (kasus ini) ke penyidikan. Kami gas terus. Kami sudah mendapat masukan-masukan dari saksi dan para ahli berbagai latar belakang, begitu juga dokumen barang bukti," tuturnya usai meninjau jalan ambles di Jalan Raya Gubeng. Menurutnya, ada lima pihak yang harus bertanggungjawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mulai dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas hingga pihak mengeluarkan izin. Sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa, jalan tersebut bisa ambles akibat ada kesalahan teknis dalam pembangunan perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam. Kalau sudah ada kesalahan teknis, berarti ada kesalahan dalam baik itu perencanaan, pegawasan dan pelaksanaannya. Tapi kami tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah, katanya. Irjen Pol Luki menjelaskan, pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Kapasitasnya sebagai saksi. Terkait pasal, pihaknya sudah menyiapkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan. Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat disekitar terkait dampak itu (Jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus ini, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU