Polda Sulsel Serahkan Tersangka Korupsi Gedung PWI ke Kejati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jan 2019 08:05 WIB

Polda Sulsel Serahkan Tersangka Korupsi Gedung PWI ke Kejati

SURABAYAPAGI.com - Polda Sulsel hari Kamis (24/1/2019) menyerahkan tersangka kasus korupsi gedung PWI Sulsel ke Kejaksaan Sulsel. "Hari Kamis (24/1) penyidik Ditreskrimsus melimpahkan kasus PWI ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. Tersangka kasus korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel ialah, mantan ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto alias Zugito. Pelimpahan dan penyerahan tersangka Zugito beserta berkas kasus belum bisa dipastikan jam berapa, namun Kombes Dicky memastikan hari ini dilakukan. Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani. Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Otto. Berkas Zugito dianggap rampung atau P21 tertanggal 9 November 2018. Untuk itu tim penyidik Polda Sulsel mengakui masih menunggu petunjuk pihak Kejati. Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar. Sl-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU