Home / Surabaya : Babak Baru Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Polda Sebut Fuad Terlibat Administrasi Proyek, Risma kok Diam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2019 08:45 WIB

Polda Sebut Fuad Terlibat Administrasi Proyek, Risma kok Diam

Hendarwanto-Budi Mulyono, Tim Wartawan Surabaya Pagi Pemeriksaan Fuad Benardi, putra sulung Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjadi babak baru pengembangan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Desember 2018. Meski Fuad mengaku tidak terlibat dalam perizinan proyek basement di area RS Siloam yang menjadi penyebab ambrolnya jalan itu, namun penyidik Polda Jatim tak percaya begitu saja. Pasalnya, sejumlah saksi menyebut peran Fuad di proyek yang digarap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Saputra Karya (SK). ------ Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemanggilan Fuad itu dilakukan setelah beberapa saksi menyebutkan perannya dalam penerbitan izin proyek basement itu. "Pada pengembangannya, ada yang menyebut saudara Fuad berperan dalam penerbitan administrasi," ungkap Barung saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019). Namun, Barung enggan menyampaikan secara detail bagaimana keterlibatan Fuad dalam penerbitan adminitrasi proyek itu. Ia menyarankan untuk menunggu hasil penyidikan kasus ini. "Saat ini masih dilakukan penyidikan jadi sabar dulu," ucap Barung. Barung mengatakan jika penyidik masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan Fuad dalam pengurusan administrasi proyek. Padahal, anak Risma ini bukan pegawai negeri sipil (PNS), DPRD atau pejabat Pemkot. "Peranannya seperti apa, sebagai perantara atau memuluskan, biarkan penyidik mendalami," tutur dia Barung tidak menampik ihwal kemungkinan pemanggilan kembali Fuad Bernardi oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan. "Bisa jadi jika memang penyidik memerlukan untuk memanggil lagi yang bersangkutan," jelas mantan Kasat II Dit Intelkam Polda Sumatra Selatan ini. Saat ini, lanjut Barung, polisi sedang berupaya keras menyidik kasus tersebut. "Ini bukti kami tidak tumpul ke atas. Tunggu hasil penyidikan yang saat ini tengah berjalan," tandas Barung. Ia mencontohkan kasus muncikari daring yang saat itu menjerat Vanessa Angel. Dan polisi berhasil membongkar peran Vanessa Angel. "Jadi sabar dulu. Kasusnya masih didalami oleh penyidik," bebernya. Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka antara lain Projek Manager PT Saputra Karya berinisial RH, Site Manager berinisial AP dari PT NKE, Dirut PT NKE berinisial BS, Manager PT NKE berinisial RW, bagian Enginering SPV PT Saputra Karya berinisial LAH serta Site Manager PT Saputra Karya berinisial AK. Fuad Membantah Sebelumnya, Fuad membantah dikatakan mengetahui seputar kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. "Saya tidak tahu apa-apa masalah itu, yang penting saya datang saja ke sini," ucapnya. Fuad juga membantah ihwal memiliki andil dalam pemberian izin proyek basement itu. "Gak tahu ndak ada kok (peran saya), Yang ngurus perizinan? Enggak. Perencanaan? Nggak ada, perencanaan itu apa ya," katanya kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan, Selasa (26/3). Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini belum mau berkomentar terkait pemeriksaan anaknya Fuad Benardi oleh Polda Jatim. Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan Risma masih belum bisa memberikan keterangan atau klarifikasi terkait putranya. "Karena ibu (Risma) sendiri dalam hal perizinan ini kan tidak pernah ikut campur. Jadi nanti pasti ada komunikasi antara ibu dan anak. Saya tahu bahwa teman-teman pasti ingin mendapatakan informasinya. Tapi pasti ada waktunya dari beliau untuk teman-teman sebagai bentuk klarifikasi," ujar Fikser. Berkas Gubeng Dikembalikan Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara (P19) amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kurangnya syarat formil dan materil. Selasa (26/3) kemarin kami sudah P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) berkas dan P19 ke penyidik kepolisian, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (27/3). Richard menjelaskan, pengembalian dua berkas dengan enam tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya ini, karena kurangnya syarat formil dan materil. Untuk itu Jaksa Peneliti mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk untuk segera dilengkapi. Disinggung perihal kekurangan pada berkas, Richard enggan merincikan. Ditanya perihal batasan waktu pengembalian berkas, pihaknya mengaku, Kejaksaan memberi waktu 14 hari untuk berkas dilengkapi. Kalau sesuai KUHAP, ya diberi waktu 14 hari untuk penyidik kepolisian melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa, jelas Richard. Saat disinggung mengenai penahanan keenam tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Jaksa Peneliti dan penyidik. Ditahan atau tidaknya, itu wewenang dari Jaksa yang menangani perkara ini, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU