Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Feb 2019 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba di Gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). Rinciannya yakni 92 ribu butir ekstasi, 127 kilogram sabu, dan 325 gram ganja. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebut narkoba itu diperoleh dari hasil serangkaian pengungkapan kasus sejak Desember 2018 hingga Februari 2019. Pemusnahan barang bukti itu merupakan narkoba dari tiga kasus dan dua di antaranya melibatkan jaringan internasional. "Dari Malaysia, Pekanbaru, kemudian ke Jakarta. Satu lagi jaringan internasional dari Malaysia, Palembang dan Jakarta. Sementara satu lagi, kasus yang memang ada di Jakarta," ungkap Eddy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). Dari tiga kasus jaringan internasional yang telah diungkap polisi tersebut, terdapat empat orang tersangka. Mereka terdiri dari empat laki-laki, yakni Yoyo Santoso, Franky Setiawan, Wiwin, dan Tio Arfan. Eddy pun menjelaskan Polri terus berupaya memberantas narkoba dengan berbagai cara. Termasuk bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan sebagai penegak hukum, dan juga dari media maupun masyarakat. "Kita juga akan mengejar terus pelakunya ini. Karena ini jaringannya memang di luar, kita juga akan kerja sama dengan interpol dan lain sebagainya supaya bisa menjerat mereka (para pelaku) ini," imbuhnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU