Polda Malut Ringkus 7 Tersangka Jaringan Narkoba Sulsel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Nov 2019 14:09 WIB

Polda Malut Ringkus 7 Tersangka Jaringan Narkoba Sulsel

SURABAYAPAGI.COM, Ternate Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil meringkus tujuh pemuda yang diduga terlibat kasus narkoba, satu diantaranya merupkaan sopir di Rutan Soasio kelas II Tidore kepulauan berinisial WAA (28). Dari tujuh tersangka ini, empat diantaranya diamankan Satnarkoba Polres Ternate dengan barang bukti ganja seberat 165.66 gram, sementara 3 tersangka lainnya ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Malut dengan barang bukti (BB) ganja seberat 9.17 gram, kata Direktur Ditnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono di Ternate, Selasa. WAA ditangkap pada Kamis 24 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIT, pelapor bersama rekan rekan anggota Polri memperoleh informasi dari masyarkat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh masyarakat di kota Tikep. Setelah mendapat informasi, anggota Polri selanjutnya menuju ke alamat dimaksud dengan dilengkapi surat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dari penyelidikan tersebut polisi mendapatkan identitas pelaku, kemudian pelapor bersama rekan rekan melakukan pemantauan untuk mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di jalan pantai Tugulufa depan SPBU Pertamina lingkungan Tanah Abang kelurahan Indonesiana dan langsung dilakukan penangkapan. Dalam penangkapan itu pelaku berinisial WAA alias A diringkus beserta lima sachet kecil narkotika jenis ganja dengan barat 3,76 gram ditemukan dalam pembungkus rokok warna putih. Penangkapan waktu itu harus segera dilakukan, pasalnya pada saat penangkapan berlangsung pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Selanjutnya pelapor bersama anggota mengambil barang bukti yang diduga jenis ganja untuk diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui barang tersebut merupkaan miliknya. Setelah itu, tersangka di amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut bersama dengan barang bukti untuk di lakukan proses hukum. Identitas dari 3 tersangka yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu ialah ZA (26), MJA (37), dan WAA (28). WAA tercatat sebagai salah satu pegawai sopir di Rutan Soasio Kelas II B Tikep. Ketiga tersangka ini diamankan dengan barang bukti masing masing ganja dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, ucap Kabid Humas ,Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro dalam keterangan tertulisnya. Ketiga tersangka ini masing masing akan dijerat dnegan pasal yang berbeda. untuk ZA diancam dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan WAA, terncam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU