Polda Jatim Tutup 4000 Akun Abal-abal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2019 11:44 WIB

Polda Jatim Tutup 4000 Akun Abal-abal

SURABAYAPAGI.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur men-take down sekitar 4000 akun media sosial (medsos) abal-abal yang berisi berita hoaks, fitnah dan mengandung ujaran kebencian. "Sekitar 4 ribu ya, akun yang sudah kita lakukakan take down," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera ditemui di Mapolda Jatim Selasa (12/3). Ribuan akun itu, terdiri dari akun medsos seperti facebook (FB), Instagram dan Twitter. Akun-akun sejenis, lanjut Barung, selalu menjadi perhatian. Terlebih sebentar lagi masa pemilihan capres-cawapres dan legislatif segera dilakukan. "Kita tetap melakukan patroli cyber (cyber patrol). Ciri-ciri akun palsu kita sudah tahu, ini akun palsu atau akun anonymous sudah tahu. Kita lakukan penegakan hukum, melakukan intervensi counter, dan sebagainya," tegasnya. Sekedar diketahui, selain menindak akun-akunnya, Senin (11/3) kemarin Polda Jatim melalui Polres Banyuwangi juga mengamankan dan melakukan klarifikasi terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui medsos. Dia adalah S, 64, salah satu warga Kalibaru Kulon, Kalibaru, Banyuwangi dan IS, 44, warga Kalibaru Wetan, Kalibaru Banyuwangi. S, berceramah di salah satu masjid dan menyampaikan kepada jamaah jika salah satu pasangan terpilih nanti perzinahan nanti akan dilegalkan. Maka dari itu, S, meminta jamaah untuk memilih pasangan calon (Paslon) nomor 02 yang didukung. "Ceramah viral di media sosial, ada yang menguploadnya di media sosial. Isi informasi itu tidak benar, presiden tidak pernah menyatakan itu," sebut Barung. Dia melanjutkan, untuk proses pemeriksaan masih berlangsung. Apakah nantinya perkara masuk ke kepolisian atau Bawaslu akan segera disampaikan. Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Banyuwangi terus melakukan pendalaman terhadap konten ini. Pasalnya konten ini membuat kegaduhan yang akan mengganggu ketertiban Kamtibmas. Dimana, lanjut Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan pihaknya telah menyita handphone milik S dan IS, termasuk di medsos, Instagram dan Twitter konten yang beredar tersebut dari sini, dan telah memeriksa saksi yang telah diperiksa, dan kita proses lebih lanjut. Dari saksi-saksi yang telah kita periksa sebanyak 10 orang memang membenarkan, mereka telah melakukan memberitakan pemberitaan yang tidak benar. Di antaranya, terus memeriksa saksi lain. Maka polisi telah menetapkan Pasal 14, 15, Undang-undang no 1 tahun 1946, terkait berita tidak sebenarnya 28 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun. "Kita amankan dulu inisial S dan I," tegasnya. Dan untuk yang mentranslatekan video ini tim bantuan teknik elektronika Polda Jatim telah turun dan menyelidiki konteks ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU